Berita Aceh Utara

Polisi Baku Tembak Saat Sergap DPO Narkoba, Polres Aceh Utara Sita 992 Gram Sabu di Aceh Timur

Dalam penggerebekan dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PENGGEREBEKAN DRAMATIS - Foto kolase Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria terlibat narkoba dalam penggerebekan dramatis tersebut di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2205) malam. 

Dalam penggerebekan dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bukti berupa 992 gram sabu.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga pelaku peredaran narkoba

Penyergapan itu berlangsung di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. 

Dalam penggerebekan dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bukti berupa 992 gram sabu.

Tersangka diketahui merupakan buronan kasus narkoba besar di Polda Lampung, yang melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri) dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, penyergapan berawal dari kegiatan surveillance (pembuntutan) yang dilakukan terhadap mobil Xpander yang dikendarai para pelaku dan diyakini akan melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Pria Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri, Ibu Curiga Lihat Sikap Anak, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Setibanya di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, para pelaku turun dari mobil dan berpencar.

“Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian' serta sepucuk senjata jenis airsoft gun," ujar AKP Erwinsyah.

Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Salah satu di antaranya bahkan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver, sebelum kabur dengan menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, AKP Erwinsyah mengungkapkan, tersangka A yang berhasil diamankan tersebut juga merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada bulan Desember 2023 dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram sabu.

Baca juga: VIDEO Ledakan di Iran Belum Padam, Rusia Tawarkan Bantuan untuk Teheran

"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved