Berita Aceh Utara

Pria Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri, Ibu Curiga Lihat Sikap Anak, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditahan polisi setelah diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 ta

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
RUDAPAKSA ANAK TIRI - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditahan polisi setelah diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kebun terpencil dan berlangsung selama tiga hari. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan warga di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, pada 11 April 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Seorang Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, MH, MSM menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 4 April 2025.

Ketika pelaku mengajak korban dan adik laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun ke kebun miliknya di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka.

Pelaku berdalih ingin menanam bibit kacang hijau.

Namun, selama menginap di gubuk kebun dari tanggal 4 hingga 6 April, pelaku diduga merudapaksa anak tirinya secara berulang setiap malam saat sang adik tertidur.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika berani melawan atau melapor.

Baca juga: Kompol Syafnil Dicopot karena Biarkan Wanita Dikeroyok di Depan Polsek, Kapolda Riau: Malu Saya

"Setelah mereka pulang ke rumah, korban menunjukkan perubahan sikap yang drastis—menjadi pendiam dan murung. 

Ibunya curiga dan akhirnya korban mengungkapkan semua kejadian itu," kata AKP Boestani, Minggu (27/4/2025).

Kini, tersangka M ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Rayu Korban Lewat MiChat, Terungkap Ada Bercak Darah

AKP Boestani juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi korban secara hukum dan psikologis melalui Unit PPA, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam proses pemulihan trauma.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved