Breaking News

Berita Nagan Raya

RDP Dewan dengan PT AJB dan PT Mifa Alot, DPRK Nagan Raya Rekomendasi Tambang Batu Bara Disegel

DPRK Nagan Raya merekomendasi penyegelan tambang batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/Dok DPRK
DPRK Nagan Raya gelar RDP dengan PT AJB dan PT Mifa terkait tambang tanpa izin masuk ke Nagan Raya di Gedung DPRK, Jumat (25/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya merekomendasi penyegelan tambang batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya. 

Rekomendasi ini keluar setelah DPRK kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal atau tanpa izin yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya di gedung dewan setempat, Jumat (25/4/2025).

RDP dilakukan dengan memanggil pimpinan PT AJB, dan PT Mifa Bersaudara, serta sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya. Di antaranya Asisten I, Zulfika, SH, Asisten II, Amran Yunus, MT, Kadis Pertanahan, Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR, Ir Tamarlan, Kadis Lingkungan Hidup, Teuku Zeddy Surachman, SE, Kabag Pemerintahan, Dedi Saputra, SH, Camat Kuala, Koko Fonna Lonza, serta Sekdes Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom, sejumlah aparatur gampong, dan tokoh masyarakat setempat. 

Rapat tersebut selesai hingga malam hari pada pukul 23.00 WIB, dan dipimpin Ketua Komisi II, Zulkarnain SH. RDP itu digelar secara terpisah antara kedua perusahaan pertambangan batu bara tersebut. 

Namun begitu, Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT AJB dan PT Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing. 

PT AJB yang diwakili Safran Arief Thema dan Meily Lestari menyampaikan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. 

Namun pimpinan perusahaan tersebut mengakui bahwa PT AJB melakukan kegiatan eksploitasi batu bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh, di mana kedua gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya.

Namun ketika sejumlah anggota DPRK meminta PT AJB menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu baranya,  Meily Lesatari dan Safran mengatakan, mereka bersedia menghentikan aktivitas pertambangan, tapi harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan. PT AJB mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 (milik PLN) untuk memasok batu bara.

Pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR, Muhammad Arief, Wakil KTT, Abdul Haris, dan Ridwan, serta didampingi oleh 2 orang lawyer.

Berbeda dengan PT AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot. Sebab, pihak PT Mifa Bersaudara tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.   

Mifa mengatakan, kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat.    

Bahkan, PT Mifa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara Pemerintah Nagan Raya dengan Pemkab Aceh Barat, sehingga pihak perusahaan berharap kedua kabupaten tersebut segera duduk bersama menyelesaikan permasalahannya itu.

Atas sanggahan PT Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menyodorkan, bukti-bukti di mana PT Mifa telah melakukan eksploitasi batu bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, tepatnya di Gampong Paya Udeung.   

Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, dan Krueng Ceuko, Nagan Raya. 

Transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya. "Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT Mifa Bersaudara,"  ujar Zulkarnain. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved