Berita Nagan Raya

RDP Dewan dengan PT AJB dan PT Mifa Alot, DPRK Nagan Raya Rekomendasi Tambang Batu Bara Disegel

DPRK Nagan Raya merekomendasi penyegelan tambang batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/Dok DPRK
DPRK Nagan Raya gelar RDP dengan PT AJB dan PT Mifa terkait tambang tanpa izin masuk ke Nagan Raya di Gedung DPRK, Jumat (25/4/2025). 

Lebih lanjut, Ketua Komisi II, Zulkarnain, bersama Ketua Komisi I, Heri Yanda, SAB, dan Ketua Komisi III, Junid Arianto, Ali Sadikin, serta sejumlah anggota DPRK yang hadir memaparkan fakta-fakta di mana PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.   

Untuk itu, DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu bara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu penting dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai. Sebab, sikap PT Mifa Bersaudara yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya, sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah di beberapa gampong seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya.

”Kondisi ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar yang tidak diinginkan,” papar Zulkarnain. “Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif,” urainya.  

Pada bagian akhir, peserta rapat baik dari pihak DPRK Nagan Raya maupun pihak Pemkab Nagan Raya sepakat merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya dengan segala kewenangan serta kekuasaannya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai dengan baik.

Di samping itu, Bupati Nagan Raya juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan kementerian terkait untuk merevisi IUP PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.  

Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya di wilayah Nagan Raya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat Nagan Raya.(riz)

 

PT AJB Tolak Teken Berita Acara

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihak PT Mifa Bersaudara bersedia menandatangani berita acara rapat bersama DPRK dan Pemkab Nagan Raya pada pukul 22.00 WIB. 

Sementara perwakilan PT AJB tidak bersedia menandatangani berita acara dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya. Padahal diawal rapat, Safran sebagai perwakilan PT AJB mengaku memiliki kapasitas untuk mengambil sikap dan keputusan atas nama PT AJB

Namun terakhir yang bersangkutan tidak mau menandatangani berita acara, padahal isi dari berita acara tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang mereka sendiri sampaikan di dalam rapat.     

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, semua pihak tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang terungkap dalam rapat.  

Meskipun PT AJB tidak bersedia menandatangani berita acara, tegas Zulkarnain, pihak DPRK memiliki rekaman CCTV, di mana semua gambar dan suara terekam dengan baik.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved