Aipda AD Tolak Dipecat, Bantah Perkosa Ibu Mertua, Ngaku Dirayu Duluan Hingga Dikirimi Chat Mesra

Kini Aipda AD melakukan perlawanan atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Buton Utara dengan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
KASUS RUDAPAKSA: Aipda AD diduga merudapaksa mertuanya sendiri berinisial AS. Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025. Saat itu korban AS sedang memasak di dapur rumahnya. Kini Aipda AD telah dipecat dari kepolisian. Namun, melakukan banding ke Polda Sultra. 

Seperti diketahui, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik atas kasus rudapaksa ibu mertua inisial AS (37).

Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).  

Aipda AD tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. 

 Aipda AD membuat geram keluarga dari istrinya.

Baca juga: Bantah Rudapaksa Ibu Mertua, Oknum Polisi malah Klaim Digoda Duluan, Chat Mesra Terbongkar

Warga yang mengetahui hal ini juga marah dan sempat mengepung rumah Aipda AD. 

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025 di rumahnya Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Namun kini, Aipda AD membuat pengakuan baru.

Aipda AD ngotot tidak merudapaksa sang mertua.

Dia malah mengungkap sang mertualah yang merayunya lebih dulu, kirim pesan kangen.

Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.

Peristiwa ini bermula ibu mertua sedang memasak di dapur. 

Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 

Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD pun meluruskan informasi beredar terkait tuduhan rudapaksa.

"Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved