Aipda AD Tolak Dipecat, Bantah Perkosa Ibu Mertua, Ngaku Dirayu Duluan Hingga Dikirimi Chat Mesra
Kini Aipda AD melakukan perlawanan atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Buton Utara dengan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya.
Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.
"Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Aipda AD, Polisi yang Dipecat Karena Perkosa Ibu Mertua, Ngaku Kebal Hukum dan Punya Beking
Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD.
Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.
"Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami," bebernya.
Sehingga Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menyuruh Aipda AD telah memperkosa AS.
Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong," ungkapnya.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menegaskan pemecatan terhadap Aipda AD sudah sesuai dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Aipda AD telah merusak institusi Polri.
"Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan)," bebernya.
Totok mengatakan saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sultra.
"Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD," pungkasnya.
Sebelumnya, Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara.
Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.
Polisi Gadungan Penipu Ratusan Korban Akan Dituntut di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Bejat! Kakek 75 Tahun di Bali Setubuhi Wanita Penyandang Disabilitas 4 Kali, Korban Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Kapolres Abdya Berikan Penghargaan Kepada 42 Personel Berprestasi |
![]() |
---|
Wanita Gangguan Mental di Langsa Dianiaya, Uang Dirampas, Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO - Viral! Debt Collector Hina Aparat Wanita, Ending-nya Bikin Tepok Jidat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.