Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pidie

Dua Pembobol Toko di Pidie Diringkus, Satu Pelaku Masih Mahasiswa

Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua pembobol toko, yang terletak di Jalan Grong-Grong-Batee, di Kecamatan Grong-Grong

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PEMBOBOL TOKO - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua pembobol toko, yang terletak di Jalan Grong-Grong-Batee, di Kecamatan Grong-Grong, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua pembobol toko, yang terletak di Jalan Grong-Grong-Batee, di Kecamatan Grong-Grong, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/104/IV/2025/SKPT Polres Pidie/ tanggal 24 April 2025. 

Penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan pencurian rokok di toko obat Aliva di Grong-Grong. 

"Kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian telah ditahan di sel Polres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Senin (28/4/2025).

Ia menyebutkan, pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian adalah berinisial FC dan MI, tercatat warga Gampong Meunasah Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie. 

Baca juga: Prajurit Kodam IM Aceh Berbagi Makanan dan Pakaian kepada Warga Puncak Jaya Papua

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, aksi pencurian dilakukan FC dan MI, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Satu pelaku masih mahasiswa salah satu kampus di Pidie

Kedua pelaku mencuri rokok di toko obat Aliva Grong-Grong. 

Rokok tersebut disimpan dalam lemari toko tersebut. 

Kedua pelaku mencongkel hingga mengangkat kaca lemari untuk bisa mengambil berbagai merk rokok.

"Pelaku mengambil semua merk rokok di dalam lemari. Sehingga kerugian dialami korban mencapai Rp 8,5 juta,"  ungkap Kasat Dedy.

Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri Pompa Air Itu Lebaran di Sel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh

Dikatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap kedua pelaku, awalnya menerima informasi dari masyarakat dua pelaku lelaki berinisial FC danl MI, akan melintas di Jalan Grong-Grong, di Gampong Grong-Grong  sekitar pukul 00.00 WIB, dengan sepeda motor.

Tim Unit Opsnal melakukan pengejaran terhadap dua pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap. 

Tim melakukan introgasi terhadap kedua pelaku, yang kemudian keduanya diboyong ke Polres Pidie

"Kedua pelaku dibidik dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa Jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya. (*)

Baca juga: 14 Modus Kecurangan UTBK SNBT 2025: Temuan dan Sanksi bagi Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved