Berita Banda Aceh
Dua Taruna Pelayaran Rampas Ponsel dari Toko di Banda Aceh, Semprot Korban Pakai Air Cabai
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menceritakan, kasus curas ini berawal dari IK dan AA datang ke toko menanyakan salah satu jenis ponsel.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan Sekolah Pelayaran di Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua unit ponsel, Minggu (27/4/2025) lalu.
Keduanya berinisial IK (21) warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19) warga asal Medan, Sumatera Utara.
Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel. Bahkan korbannya, Irmanita (38) warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa barang hasil curian tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga memudahkan pihak kepolisian melacak keberadaan keduanya sebelum 1x24 jam.
"Pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan. Dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut," ujar Kompol Fadillah, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri Pompa Air Itu Lebaran di Sel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menceritakan, kasus curas ini berawal dari IK dan AA datang ke toko menanyakan salah satu jenis ponsel.
Korban lalu menunjukkan ponsel dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.
"Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, mereka lalu merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor,” ungkap Kompol Fadillah.
“Korban merugi sekitar Rp 50 juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh," tambahannya.
Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui sudah melakukan aksi tersebut.
Dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
Dari kasus ini, polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini keduanya mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut," pungkasnya.(*)
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Dibakar Pacar Ibunya Sendiri, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah
Baca juga: VIDEO Netanyahu Umumkan Akan Akhiri Perang di Gaza Tahun Ini
Baca juga: Lima Bursa Calon Ketua PAN Aceh Mulai Menguat Jelang Muswil Ke-6, Ini Nama-nama dan Rekam Jejaknya
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Wagub Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Suarakan Pendapat secara Santun |
![]() |
---|
Jihan Asyifa, Siswi SMA Modal Bangsa Mewakili Aceh Lolos Jadi Peserta Parlemen Remaja 2025 |
![]() |
---|
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.