Peristiwa
Pemuda Aceh Utara yang Rudapaksa Remaja di Tempat Pangkas Ancam Sebar Video Vulgar Korban
Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dug
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Pria berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang merudapaksa seorang remaja di pedalaman Aceh Utara mengancam menyebarkan video vulgar korban ke media sosial.
Keduanya pernah melakukan video call sex (VCS). Lalu rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak permintaan berhubungan badan dengan korban.
Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan korban setelah melalui media sosial Instagram.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.
Pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.
"Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh.
Korban ketika itu sempat menolak, lantaran khawatir orangtuanya akan marah jika mengetahui kejadian tersebut.
Namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh — menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja.
“Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim.
Lalu pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).
Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Kronologis Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Ada Bau di Gudang |
![]() |
---|
Apes, Tukang Bubur Dipalak Preman, Ketakutan hingga Transfer Uang Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.