Peristiwa

Pemuda Aceh Utara yang Rudapaksa Remaja di Tempat Pangkas Ancam Sebar Video Vulgar Korban

Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dug

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
KORBAN RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara terlibat rudapaksa anak di bawah umur. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Orang tua korban yang sudah lama mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Dr Boestani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.(*)

Teks Foto 

Seorang pemuda berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara terlibat rudapaksa anak di bawah umur. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved