Berita Pidie Jaya

Penyidik Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Pembunuhan Santri Ke JPU, Berkas Telah Dinyatakan Lengkap

NZ selaku tersangka yang terjerat dalam kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim penyidik Polres Pidie Jaya melalui mengantar pelaku utama pembunuh santri, NZ ke JPU Kejari Pijay, Senin (28/4/2025) petang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tin penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) Senin (28/4/2025) petang menyerahkan pelaku utama pembunuhan santri, NZ (17) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

"Setelah mengkaji atas berbagai tahapan penyidikan, maka tim penyiidk secara legalitas menyerahkan kasus pembunuhan santri yang melibatkan NZ diserahkan kepada JPU Kejari sebagai tahapan kedua," kata Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/4/2025).

Patut diketahui, NZ selaku tersangka yang terjerat dalam kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. 

Ia tercatat sebagai santri asal Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Penyerahan NZ juga disertai dengan sejumlah Barang Bukti (BB). 

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Paksa Remaja Putri Ke Banda Aceh, Korban Dirudapaksa di Tempat Pangkas Rambut

"Berkas perkara ini dan oleh pihak JPU Kejari dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat Nomor: B 1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025," ujarnya. 

Selain itu juga, proses ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.

Seperti diketahui, pelaku utama pembunuhan santri, NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Kisah Penjual Cendol di Bireuen Sisihkan Uang Untuk Naik Haji

Jadi, penyerahan ini sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dengan rampungnya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pijay.

''Tersangka, NZ secara konsekuensi hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.  (*)

Baca juga: Ternyata Gara-gara Utang Rp 300 Ribu, Nyawa Santri di Pidie Jaya Melayang, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved