Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Paksa Remaja Putri Ke Banda Aceh, Korban Dirudapaksa di Tempat Pangkas Rambut

Korban ketika itu sempat menolak, lantaran khawatir orangtuanya akan marah jika mengetahui kejadian tersebut

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KORBAN RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara terlibat rudapaksa anak di bawah umur. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.

Pemuda itu ditangkap pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, setelah melalui media sosial Instagram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menceritakan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

"Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Pria Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri, Ibu Curiga Lihat Sikap Anak, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. 

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh.

Korban ketika itu sempat menolak, lantaran khawatir orangtuanya akan marah jika mengetahui kejadian tersebut.

Namun pelaku memaksa korban mematikan handphone.

Akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh — menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja.

Baca juga: Bidan di Aceh Timur Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 16 Tahun, Curiga Setelah Lihat Ini, Ibu Korban Syok

“Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim.  

Lalu pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).

Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

 Orang tua korban yang sudah lama mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. 

Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. 

Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Dr Boestani.(*) 

Baca juga: Kisah Penjual Cendol di Bireuen Sisihkan Uang Untuk Naik Haji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved