Perang Tarif

Sejarah Lahirnya QRIS, Layanan Keuangan Indonesia yang Diprotes Amerika, Akan Rambah China dan Arab

BI dikabarkan akan memperluas penggunaan layanan QRIS ke negara-negara lain, sehingga transaksi antarnegara cukup dengan memindai kode QR

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Amirullah
Generate by AI
QRIS - Sejarah lahirnya QRIS yang dikritik Amerika Serikat. Kini BI perluas jaringan hingga ke Arab dan China 

SERAMBINEWS.COM – Layanan keuangan produk Bank Indonesia, yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kini tengah menjadi perbincangan, di Indonesia dan negara lainnya.

Pemicunya, QRIS dan GPN ini menjadi dua di antara beberapa sasaran tarif Trump atau perang dagang yang dilancarkan Presiden AS Donald Trump.

Diberitakan sebelumnya, dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut QRIS dan GPN menghambat perdagangan digital dan elektronik mereka serta berpotensi memengaruhi bisnis perusahaan-perusahaan AS.
Namun, kritikan AS itu tak membuat Bank Indonesia gentar. 

BI dikabarkan akan memperluas penggunaan layanan QRIS ke negara-negara lain, sehingga transaksi antarnegara cukup dengan memindai kode QR tanpa perlu mengkonversikan mata uang. 

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini QRIS antarnegara (cross border) sudah digunakan di Singapura, Malaysia, dan Thailand. 

Dalam waktu dekat, QRIS juga akan bisa digunakan di Jepang, India, dan Korea Selatan.

Baca juga: AS Kritik QRIS, GPN, dan Sertifikasi Halal di Indonesia, Begini Respons Pimpinan DPR dan NU

Lalu bagaimana sejarahnya, sehingga QRIS bisa dianggap sebagai ancaman dalam perang dagang oleh Amerika Serikat? Berikut ulasannya:

Apa Itu QRIS?

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai di Indonesia.

Dengan QRIS, pengguna dapat melakukan berbagai jenis transaksi seperti pembayaran, transfer, tarik tunai, dan setor tunai dengan hanya memindai kode QR.

QRIS bertujuan untuk menyederhanakan transaksi pembayaran digital dan mengintegrasikan berbagai platform pembayaran digital.

Sejarah Lahirnya QRIS

Dikutip Serambinews.com dari website Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Pembuatan QRIS ini bertujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Per 1 Januari 2020, seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.

Sebelum QRIS dilahirkan, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda untuk tiap merchant. 

Misalnya, pembeli harus memiliki aplikasi OVO, GoPay, atau Link Aja di ponselnya, karena beberapa merchant hanya menyediakan salah satu dari sistem pembayaran digital itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved