Kajian Islam
Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya cenderung mengikuti mazhab Syafi'i karena dianggap lebih berhati-hati dan memberikan ketenangan saat menjalankan ibadah.
SERAMBINEWS.COM - Hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam mazhab Hanafi, wudhu tidak batal karena sentuhan kulit, sebab yang dimaksud dalam ayat Alquran adalah jima'. Mazhab Maliki menyatakan wudhu batal jika sentuhan menimbulkan syahwat.
Sedangkan dalam mazhab Syafi'i—yang paling banyak dianut di Indonesia—bersentuhan kulit antara suami istri membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak.
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya cenderung mengikuti mazhab Syafi'i karena dianggap lebih berhati-hati dan memberikan ketenangan saat menjalankan ibadah.
Persoalan batal atau tidaknya wudhu saat suami dan istri bersentuhan menjadi salah satu persoalan yang masih sering dibahas oleh sebagian umat muslim.
Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, persoalan ini mungkin bukanlah sesuatu hal baru yang harus diketahui.
Namun bagi pasangan yang baru saja menikah, hal ini mungkin merupakan hal yang baru dan harus segera dipahami.
Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.
Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.
Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.
Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.
Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya. Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.
Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.
Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?
Baca juga: Bolehkan Hubungan Suami Istri Tanpa Busana Full? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu
| Wajibkah Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi? Ini Jawaban Buya Yahya soal Anak hingga Menutup Aib |
|
|---|
| 7 Amalan untuk Memaksimalkan Hari Jumat, Diampuni Dosa hingga Membawa Keberkahan |
|
|---|
| Bolehkah Arisan dan Patungan Qurban untuk Idul Adha? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Ini Catatannya |
|
|---|
| Buya Yahya Ungkap Keutamaan 10 Awal Zulhijah, Ajak Umat Perbanyak Puasa, Sedekah dan Zikir |
|
|---|
| Suami Tak Mampu Menafkahi, Haruskah Istri Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pasutri-terbaru.jpg)