Zarof Ricar Simpan Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg di Rumah Mewah, Istri hingga Anak Ngaku Tak Tahu
Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung) menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com hari ini, Selasa (29/4/2025), penyidik tampak menyisir beberapa kamar dan ruangan di rumah Zarof Ricar tersebut.
Penyidik membuka lemari dan mengamankan beberapa dokumen dari salah satu kamar.
Penyidik juga tampak mendata barang-barang yang diamankan dari kamar tersebut.
Beberapa orang tampak mencatat dengan laptop.
Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar.
Tim Jampidsus juga mengamankan tumpukan uang ke dalam beberapa container box.
Terlihat dalam boks berukuran sekitar 50 cm x 50 cm setinggi lutut itu penuh bergepok-gepok uang warna merah.
Lima orang mengitari boks penuh uang itu. Sebagian dari mereka mengenakan seragam biru.
“Penyidik menemukan uang ini dan oleh petugas BNI dilakukan penghitungan uang yang kami temukan,” kata penyidik dalam video yang diterima Kompas.com itu.
Lantas penyidik dan pihak bank pun menghitung tumpukan demi tumpukan uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam rupiah.
Di video lainnya, petugas Kejagung menghitung emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emas seberat 51 kilogram.
Barang-barang tersebut disimpan dalam brankas dan kotak kontainer besar di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja.
Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik, seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.
Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali.
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kesaksian Anak hingga Istri Zarof Ricar Terkait Uang dan Emas yang Disita Kejagung
Istri dan anak mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) memberi kesaksian mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dari rumah.
"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada istri Zarof, Dian Agustiani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.
"Tidak," jawab Dian pada pertanyaan yang dilontarkan jaksa.
Ia membenarkan adanya uang yang disita dari brankas di rumahnya, tetapi mengaku tidak pernah membuka brankas tersebut dan tidak tahu kodenya.
Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi brankas kepada sang suami.
Jawaban serupa juga disampaikannya berkaitan dengan emas yang disita Kejagung.
"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa pada Dian.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Di sisi lain, anak Zarof, Ronny Bara Pratama mengaku total uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram.
"Kalau enggak salah," katanya.
Ia juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tentang emas tersebut.
"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ujarnya.
Baca juga: Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa
Kasus yang Menjerat Zarof Ricar
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi.
Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.
Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.
Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara.
Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli.
Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini.
Baca juga: Harga Emas Tinggi tak Surutkan Niat 139 Catin Menikah Selama Syawal di Pijay, Bandar Dua Terbanyak
Baca juga: Sujito Tusuk 3 Jemaah Shalat Subuh di Bojonegoro, Pak RT Tewas, 2 Orang Dirawat, Ini Motif Pelaku
Baca juga: Sosok Rifki Sarandi, Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
RAHASIA 10 Menit Pertama Suami Pulang ke Rumah, dr Aisah Dahlan: Istri Tahu, Rumah Tangga Harmonis! |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.