Aceh Singkil
Aceh Singkil Larang Sekolah Gelar Wisuda dan Rekreasi
Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menen
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat pemberitahuan tidak melakukan kegiatan wisuda dan rekreasi.
Pemberitahuan itu berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menengah pertama (SMP).
Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Plt Kepala Dinas Pendidik dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan tidak melakukan wisuda dan rekreasi.
"Surat menindak lanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujarnya, Rabu (30/4/2024).
Pemberitaan tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: 400.3.2/262/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditanda tangan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto.
Pemberitahuan itu tindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada poin pertama suratnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil imbau kepala satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
"Tidak melakukan acara rekreasi bepergian menggunakan kendaraan untuk merayakan kelulusan siswa atau perpisahan dengan guru," demikian bunyi poin kedua surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.(*)
Teks foto: SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI: Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto.
| Sempat Terpuruk, Harga Cabai di Petani Aceh Singkil Naik Jadi Rp 30 Ribu Per Kg |
|
|---|
| Harga Sawit Petani di Aceh Turun, Segini Per Kilogramnya |
|
|---|
| HUT ke-27 Aceh Singkil, Banyak Tokoh tak Hadir |
|
|---|
| Waspada Banjir, Hujan Berbarengan dengan Pasang Air Laut di Singkil |
|
|---|
| Diduga Terlibat Asusila, DPW PAN Aceh Pastikan PAW DPRK Singkil Sesuai Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sugiarto-899iujkl.jpg)