Minggu, 10 Mei 2026

Aceh Singkil

Aceh Singkil Larang Sekolah Gelar Wisuda dan Rekreasi 

Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menen

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat pemberitahuan tidak melakukan kegiatan wisuda dan rekreasi

Pemberitahuan itu berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil

Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menengah pertama (SMP). 

Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta yang ada di Kabupaten Aceh Singkil

Plt Kepala Dinas Pendidik dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan tidak melakukan wisuda dan rekreasi

"Surat menindak lanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujarnya, Rabu (30/4/2024).

Pemberitaan tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: 400.3.2/262/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditanda tangan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto. 

Pemberitahuan itu tindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 

Pada poin pertama suratnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil imbau kepala satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

"Tidak melakukan acara rekreasi bepergian menggunakan kendaraan untuk merayakan kelulusan siswa atau perpisahan dengan guru," demikian bunyi poin kedua surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.(*)

Teks foto: SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI: Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved