Berita Abdya

Jogging Harus Berpakaian Islami, Satpol PP dan WH Abdya Beri Teguran dan Pembinaan di Tempat

"Aktivitas jogging itu penting untuk kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Tapi, yang paling penting itu adalah menjaga aurat sesuai dengan anjuran Isla

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
PEMBINAAN - Petugas Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) saat memberikan teguran dan pembinaan kepada warga yang mengenakan celana pendek saat melakukan jogging di Jalan Komplek Perkantoran, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, beberapa hari lalu 

"Aktivitas jogging itu penting untuk kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Tapi, yang paling penting itu adalah menjaga aurat sesuai dengan anjuran Islam." HAMDI, Kepala Satpol PP dan WH Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada seluruh warga kabupaten setempat agar tetap mengenakan pakaian islami saat melakukan aktivitas jogging di pagi dan sore hari.

"Aktivitas jogging itu penting untuk kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Tapi, yang paling penting itu adalah menjaga aurat sesuai dengan anjuran Islam. Apalagi daerah kita adalah negeri bersyariat," kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, kepada Serambi, Selasa (29/4/2025) di Blangpidie.

Hamdi menyebutkan, kegiatan jogging ini sering dilakukan warga Abdya di jalan Komplek Perkantoran, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. Lokasi ini, kata Hamdi, sangat ramai didatangi warga pada saat pagi dan sore hari, apalagi di hari-hari libur.

Pihaknya sering mendapatkan laporan dari warga terkait pakaian yang dikenakan oleh muda-mudi saat jogging di tempat tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Maka dari itu, Satpol PP dan WH rutin melakukan patroli pengawasan ke lapangan dengan cara menegur dan mengingatkan warga yang melakukan jogging dengan mengenakan pakaian terbuka aurat.(m)

 

Teguran dan Pembinaan di Tempat

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi mengimbau agar warga yang melaksanakan jogging tetap mengenakan pakaian tertutup aurat. Jika kedapatan akan diberikan teguran dan pembinaan di tempat.

"Memang banyak kita temukan laki-laki yang mengenakan celana pendek, perempuan berpakaian ketat dan berbentuk lekuk tubuh, tentu ini melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam," jelas Hamdi.

Ditambahkan, jika pelanggar tersebut terjaring kembali, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun.(m)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved