Pidie

Mahkamah Syar'iyah Sigli Putuskan Tanah Tgk Chik Di Anjong, Abidon Akan Laporkan ke Bupati

Mahkamah Syar'iyah Sigli Kelas I B telah memutuskan perkara sengketa hibah tanah Tgk Chik Di Anjong, yang digugat PBHA sebagai penggugat. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
KANTOR MS - Kantor Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli Kelas I B, foto direkam beberapa waktu lalu. 

Sidang pamungkas terbuka untuk umum dengan sistem informasi Mahkamah Syar'iyah Sigi. 

" Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli memberikan waktu dua minggu kepada penggugat untuk mengajukan banding, setelah perkara sengketa hibah tersebut diputuskan," ujarnya. 

Kata Abidon, jika waktu dua minggu diberikan, ternyata penggugat tidak melakukan banding, maka Komisioner Baitul Mal Pidie akan melaporkan kepada bupati, guna dibuat akta hibah terhadap tanah Tgk Chik Di Anjong. 

Menurutnya, pengelola tanah hibah Tgk Chik Di Anjong di bawah Baitul Mal Pidie.

Nantinya tanah hibah Tgk Chik Di Anjong dikelola nazir yang ditunjuk Bupati Pidie.

Sehingga tanah Tgk Chik Di Anjong itu, akan ditata secara baik untuk mendatangkan PAD. 


" Kita mengimbau kepada warga yang menggunakan tanah Tgk Chik Di Anjong, agar melaporkan kepada Baitul Mal Pidie, termasuk PTI Al-Hilal Sigli," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved