Banda Aceh
Mualem Ganti Sejumlah Direksi dan Komisaris PT PEMA, Ini Nama-namanya
Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda.
Dalam surat tersebut yang diterima Serambinews.com, Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Baca juga: Dirut PEMA Dorong PGE Jadi Motor Penggerak Ekonomi Aceh, Sebut Perlu Berdayakan Vendor Lokal
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.
Dalam keputusannya, Gubernur memberhentikan dengan hormat sejumlah anggota komisaris, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini.
Selanjutnya, dilakukan pengangkatan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama, Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris, dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Zaini Zubir juga masih tercatat sebagai Komisaris dalam susunan baru.
Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi, Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.
Gubernur kemudian mengangkat DR (c) Tgk H Muhammad Nur MSi sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis.
Mawardi Nur SE tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas mengisi posisi Direktur Komersil.
Dalam surat keputusan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Gubernur Muzakir Manaf kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.
Hal itu jyga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut kepada Serambi, Kamis (1/5/2025).
“Iya, benar,” jawabnya singkat.
| BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa |
|
|---|
| Telkomsel Bantu Instagram Pelanggan Terhubung Meski Kuota Habis |
|
|---|
| Daniel Abdul Wahab Minta Tinjau Kembali Kebijakan JKA Demi Menjamin Keadilan Kesehatan Rakyat |
|
|---|
| Azzaki Abubakar Terpilih sebagai Ketua PAPDI Aceh |
|
|---|
| PBVSI Aceh Tegaskan Kepengurusan Solid dan Transparan Jelang Pra PORA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PT-PEMA-05-01.jpg)