Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Periksa 10 Saksi untuk Pemberkasan Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Pelaku 3 Orang
Para saksi yang diperiksa terdiri dari saksi penangkap, saksi masyarakat, serta dua orang saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dalam rangka melengkapi pemberkasan kasus peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap pada Maret–April 2025 lalu.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari saksi penangkap, saksi masyarakat, serta dua orang saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memenuhi unsur pidana sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye pada 5 Maret 2025.
Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada penggerebekan warung milik tersangka K (48), serta penangkapan dua pelaku lainnya yakni F (30), dan J (45), yang terlibat dalam distribusi dan pengaturan pengiriman rokok ilegal dari wilayah Aceh Timur.
Dari hasil operasi di dua kecamatan berbeda, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok ilegal berbagai merek, serta dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Selain itu, ditemukan pula 155 dus rokok ilegal yang disembunyikan dalam sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat, terutama terkait produk ilegal yang mengandung zat adiktif.
Ia menegaska,n bahwa penindakan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden RI dan Program Hijrah Polres Aceh Utara untuk menciptakan wilayah yang lebih sehat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Mereka dianggap telah memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat akibat paparan zat adiktif pada produk tembakau yang tidak diawasi secara resmi oleh lembaga berwenang.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.(*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.