Berita Nagan Raya
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Pelatih Sepakbola di Nagan Raya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya guna menjalani hukuman di Lapas Meulaboh setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman kepada Ediwan Kunaidi, seorang pelatih sepakbola di Nagan Raya dalam kasus pelecehan seksual.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri di klub sepakbola.
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya yang menuntut oknum pelatih ini selama 60 bulan penjara atau 5 tahun penjara karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa juga sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya guna menjalani hukuman di Lapas Meulaboh setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Vonis terhadap terdakwa dibacakan pada akhir Maret 2025 lalu, dan terdakwa sudah dieksekusi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH melalui Kasi Pidum, Ahmad Buchori, SH saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (3/5/2025), mengatakan, untuk perkara terdakwa Ediwan Kunaidi, kasusnya sudah inkrah.
"Terdakwa sudah dieksekusi guna menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue," jelasnya.
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepakbola di Nagan Raya.
Warga sebuah desa di Nagan Raya itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya sebagai pemain sepakbola.
Pelaku ditangkap pada Jumat (29/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Perlakuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024, yang kejadiannya di rumah dan di lapangan sepakbola.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban tidak cukup pada dua lokasi itu.
Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan di luar nalar.(*)
pelecehan seksual
Pelatih Sepakbola
pelatih sepakbola cabuli pemain
Mahkamah Syariah Suka Makmue
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.