Berita Nagan Raya

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Pelatih Sepakbola di Nagan Raya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya guna menjalani hukuman di Lapas Meulaboh setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
TERSANGKA PENCABULAN PEMAIN - Oknum pelatih sepakbola yang menjadi pelaku pencabulan pemain saat diamankan Polres Nagan Raya, November 2024. Oknum pelatih sepakbola tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman kepada Ediwan Kunaidi, seorang pelatih sepakbola di Nagan Raya dalam kasus pelecehan seksual.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri di klub sepakbola.

Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya yang menuntut oknum pelatih ini selama 60 bulan penjara atau 5 tahun penjara karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Terdakwa juga sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya guna menjalani hukuman di Lapas Meulaboh setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Vonis terhadap terdakwa dibacakan pada akhir Maret 2025 lalu, dan terdakwa sudah dieksekusi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH melalui Kasi Pidum, Ahmad Buchori, SH saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (3/5/2025), mengatakan, untuk perkara terdakwa Ediwan Kunaidi, kasusnya sudah inkrah.

"Terdakwa sudah dieksekusi guna menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue," jelasnya.

Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepakbola di Nagan Raya.

Warga sebuah desa di Nagan Raya itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya sebagai pemain sepakbola.

Pelaku ditangkap pada Jumat (29/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Perlakuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024, yang kejadiannya di rumah dan di lapangan sepakbola.

Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban tidak cukup pada dua lokasi itu.

Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan di luar nalar.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved