Pidie

Wisuda di Madrasah belum Ada Larangan, Kakankemenag Pidie Larang Kutip Dana

Sehingga madrasah dibolehkan melaksanakan wisuda, dengan syarat tidak mengutip dana.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kantor Kemenag Pidie, Dr Abdullah Ar. 

 

Sehingga madrasah dibolehkan melaksanakan wisuda, dengan syarat tidak mengutip dana.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kegiatan wisuda dilaksanakan di madrasah di lingkungan Kantor Kementrian Agama atau Kankemenag Pidie belum adanya larangan.

Sehingga madrasah dibolehkan melaksanakan wisuda, dengan syarat tidak mengutip dana. 

" Kegiatan wisuda di semua madrasah, mulai MA, MTs dan MI belum adanya larangan untuk dilaksanakan," kata Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Pidie, Dr Abdullah Ar, kepada Serambinews.com, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, Kakankemenag Pidie telah menyampaikan secara lisan, terhadap pelarangan untuk tidak mengutip dana pada pelaksanaan wisuda

Pelaksanaan wisuda di lingkup madrasah, selama ini dilaksanakan secara sederhana. 

Artinya pelaksanaan wisuda tidak menghabiskan biaya besar.

Biaya tersebut hanya untuk keperluan minum, yang ditanggung madrasah

Sementara untuk pakaian dan toga digunakan milik madrasah

" Biaya yang besar kan hanya untuk sewa baju dan toga saja. Biasanya baju dan toga digunakan milik madrasah," kata Doktor Abdullah. 

Ia menyebutkan, selama ini tidak semua madrasah di Pidie yang melaksanakan kegiatan wisuda

Artinya hanya madrasah tertentu saja yang melaksanakan kegiatan wisuda.

" Jadi kita telah mewanti-wanti madrasah, agar tidak mengutip dana saat pelaksanaan kegiatan wisuda, sehingga membebani orang tua siswa," jelasnya. 

Ia menambahkan, secara tertulis Kankemenag Pidie belum menerbitkan surat kepada madrasah, agar tidak mengutip uang saat pelaksaan wisuda

Saat ini, Kankemenag Pidie belum menerima, adanya warga yang mengeluhkan terhadap pelaksanaan wisuda di madrasah

" Terhadap perintah larangan pelaksanaan wisuda di madrasah, kami masih menunggu surat edaran dari Kementrian Agama," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved