Berita Subulussalam

Apkasindo Desak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Laot Bangko, Diduga Kuasai Lahan di Luar Konsesi

Netap Ginting mengungkapkan, bahwa PT Laot Bangko awalnya mengantongi izin HGU seluas 6.818,91 hektare.

|
Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambinews.com
UKUR ULANG HGU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Netap Ginting meminta Menteri ATR/BPN untuk mengukur ulang HGU PT Laot Bangko karena diduga mengelola lahan di luar konsesi yang diberikan pemerintah. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia diminta untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko.

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh, Ir Netap Ginting dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Netap mengeluarkan pernyataan tegas mendesak ukur ulang lahan HGU PT Laot Bangko lantaran adanya dugaan perusahaan itu mengelola lahan melebihi batas konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikabarkan, perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di Kota Subulussalam sejak tahun 1989 itu, diduga kuat mengelola lahan melebihi batas konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Netap Ginting mengungkapkan, bahwa PT Laot Bangko awalnya mengantongi izin HGU seluas 6.818,91 hektare. 

Namun, setelah perpanjangan izin melalui SK Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 pada 21 Februari 2021, luas yang disahkan berkurang menjadi 3.704,10 hektare.

“Meski izin yang berlaku kini jauh lebih kecil, kami menemukan indikasi bahwa PT Laot Bangko tetap mengelola lahan di luar batas HGU yang sah. Ini telah menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat sekitar,” kata Netap.

Netap meminta agar Menteri ATR/BPN segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi batas lahan dengan mencocokkan peta HGU lama dan baru. 

Jika terbukti ada pelanggaran, Netap mendesak agar pemerintah mengambil langkah hukum dan administratif terhadap perusahaan.

Selain dugaan penguasaan lahan di luar konsesi resmi, Apkasindo Aceh juga menyoroti kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT Laot Bangko. 

Lebih jauh, Netap mengungkapkan, bahwa perusahaan tetap mengelola kebun meski izinnya telah habis sejak 31 Desember 2019, dan baru diperpanjang dua tahun kemudian pada 2021.

“Selama dua tahun itu, PT Laot Bangko berada dalam status quo vadis--tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka tetap beroperasi. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Untuk itu, Netap mendesak agar Satgas Garuda diturunkan ke Subulussalam untuk mengaudit secara menyeluruh operasional dan legalitas lahan perusahaan tersebut.

“Jika benar ada kekosongan izin dan mereka tetap mengelola, maka negara dirugikan. Nilai ekonomi dari hasil pengelolaan tanpa izin itu harus dikembalikan kepada negara,” tandas Netap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved