Berita Subulussalam

Apkasindo Desak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Laot Bangko, Diduga Kuasai Lahan di Luar Konsesi

Netap Ginting mengungkapkan, bahwa PT Laot Bangko awalnya mengantongi izin HGU seluas 6.818,91 hektare.

|
Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambinews.com
UKUR ULANG HGU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Netap Ginting meminta Menteri ATR/BPN untuk mengukur ulang HGU PT Laot Bangko karena diduga mengelola lahan di luar konsesi yang diberikan pemerintah. 

Apkasindo berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri ATR/BPN, segera mengambil tindakan konkret demi menciptakan keadilan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak di sekitar wilayah operasional PT Laot Bangko. 

Terhadap masalah ini, Serambinews.com berusaha mengkonfirmasi pihak manajemen PT Laot Bangko agar memberikan klarifikasi.

Namun sejauh ini, manajemen belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting tersebut.

Staff Sustainability PT Laot Bangko, Wahyudi P Widodo yang dikonfirmasi mengaku sedang dalam perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Dia pun mengaku untuk masalah informasi terkait akan disampaikan kepada pihak manajemen di Medan.

"Waalaikumsalam, saya sdg perjalanan ke Medan pak terkait info ini kmi sampaikan ke manajemen dulu ya pak," demikian jawaban Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved