Mahfud MD Sorot Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi

Menurutnya, bila terjadi pemalsuan, proses hukum pidana tetap bisa berjalan, tetapi tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
IJAZAH - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan, agar isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditarik terlalu jauh, hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan, agar isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditarik terlalu jauh, hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara.

Menurutnya, bila terjadi pemalsuan, proses hukum pidana tetap bisa berjalan, tetapi tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya," kata Mahfud dikutip dari tayangan channel YouTube "Mahfud MD Official", Minggu (4/5/2025).

Saat itu, Mahfud menyampaikan pidato dalam seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), 24 April 2025.

Guru Besar UII ini kemudian menyampaikan bahwa status ijazah tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan-keputusan kenegaraan yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, keabsahan kebijakan dan keputusan presiden tidak otomatis gugur hanya karena muncul isu terkait dokumen pribadi seperti ijazah.

Ia menilai bahwa kerangka hukum dan administrasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh pihak berwenang.

“Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” ujar Mahfud.

Ia juga mencontohkan, apabila presiden dianggap tidak sah karena ijazahnya bermasalah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas, mulai dari pengangkatan menteri, hakim, sampai perjanjian internasional.

“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” ucap Mahfud.

 

Baca juga: Gus Nur Kapok Bahas Ijazah Jokowi usai Keluar Penjara, Tobat dari ‘Lingkaran Setan’, Pesan ke Roy Cs

Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi, Roy Suryo: Sikap yang Tidak Elegan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, angkat bicara terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melaporkan tudingan ijazah palsu yang menyeret beberapa nama ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Roy Suryo menilai, sikap Jokowi yang langsung melaporkan lima nama tersebut tidak elegan dan memalukan.

"Benar, memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi enggak jelas seperti kemarin, tetapi sekali lagi mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Roy mengatakan, sangat ironi bila Jokowi meragukan keabsahan dari hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh peneliti.

"Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi," ujar dia.

 Meski demikian, Roy Suryo mengatakan, siap menjalani proses hukum dan mengungkap kasus skripsi dan ijazah palsu Jokowi.

"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311, dan Pasal 160 soal Penghasutan," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan, saat ini pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Ia juga mengungkapkan, timnya telah menyerahkan video yang menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam kasus ini.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," ungkap Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Skor UTBK SNBT 2025 Masih Bisa Dipakai! Ini 25 Kampus yang Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes Ulang

Baca juga: Mengintip Calon Pengurus DPW PAN Aceh?

Baca juga: Profil Warren Buffett, CEO Berkshire Hathaway, Kekayaan Rp 2.771 Triliun, 99 Persen untuk Amal

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved