Banda Aceh

Santriwati di Banda Aceh Diduga Disekap Berhari-hari hingga Disodomi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban mengungkapkan, awal pelecehan seksual itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya dibawa ke kamar...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH. Santriwati di Banda Aceh Diduga Disekap Berhari-hari hingga Disodomi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban sodomi atau pelecehan seksual melalui anus oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh bernomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal, Senin 28 April 2025 lalu.

Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH mengatakan, upaya hukum yang sudah dilakukan direspon dengan baik oleh pihak kepolisian dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

"Dan kita sudah koordinasi untuk pendampingan psikologi, insya Allah Senin (hari ini) akan ke UPTD PPA Banda Aceh agar penanganan psikologis korban lebih cepat," kata Ona saat dihubungi, Minggu (4/5/2025).

Kuasa hukum korban mengungkapkan, awal pelecehan seksual itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya dibawa ke kamar rumah pelaku di kawasan Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam. 

"Akan tetapi korban baru berani buka suara pada saat sudah didampingi kuasa hukum," ungkap Ona.

Kini, korban telah divisum yang hasilnya sudah dikonfirmasi oleh dokter ke pihak kepolisian. Kuasa hukum korban mengutuk keras peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas.

"Khawatir peristiwa ini akan terulang lagi. Pelaku meski masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan tersebut," kata Ona.

Kuasa hukum korban mengaku percaya dan meminta pihak Polresta Banda Aceh mengembangkan kasus ini sampai tuntas.

"Karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja," katanya.

Ona dan tim hukumnya bersama total delapan advokat yang mendampingi korban termasuk Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH,  Syahminan Zakaria SHI, MH dan Nourman Hidayat SHA, mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait masalah ini. 

Tim kuasa hukum korban berharap pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum dengan pasal 285, 290 KUHP, Pasal 81,82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Ona.

Sementara terpisah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera diproses.

"Benar, laporannya sudah masuk dan akan segera diproses serta segera masuk dalam pemeriksaan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved