Banda Aceh
BPJS Ketenagakerjaan, BMA, Wali Nanggroe Silaturahmi, Ini Harapan Disampaikan
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh bersama Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haythar di Meuligo Wali Nanggroe, Aceh Besar, Jumat (10/10/2025).
Dalam pertemuan yang penuh keakraban itu dihadiri Ferina Burhan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bersama Kabid Kepesertaan Zefriansyah serta Kepala Baitul Mal Aceh, Muhammad Haikal.
Pada kesempatan itu, Ferina menjelaskan kondisi terkini cakupan pekerja rentan di Aceh.
Ia menyebut masih banyak masyarakat belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, serta hari tua dan pensiun.
Tujuannya memberikan perlindungan finansial dan sosial bagi pekerja dan keluarganya apabila peserta atau pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan menimpa kecelakaan.
Ferina berharap Wali Nanggroe mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong Pemerintah Aceh memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka BPJS Ketenagakerjaan.
Khususnya bagi para mantan kombatan, ulama, guru ngaji, marbot masjid, petani, nelayan dan lain-lainnya.
"Kita berharap Wali Nanggroe dan Pemerintah Aceh sepenuhnya mendukung program ini agar masyarakat Provinsi Aceh menjadi sejahtera dan tidak ada lagi keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi kecelakaan kerja menjadi susah dan sampai anaknya putus sekolah," ujarnya.
Pada tahun 2025 ada 21.498 pekerja yang terlindungi. Meningkat dari tahun 2024 sebanyak 13.296 pekerja.
Selama ini, anggaran perlindungan pekerja rentan Aceh disokong dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, program perlindungan dari Baitul Mal Aceh, dan dukungan APBK/APBA.
Baitul Mal Aceh selama ini rutin membiayai iuran 1.000 petani miskin di Kabupaten Aceh Besar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran iuran setiap orang Rp 16.800/bulan atau Rp 201.600/orang/tahun.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Baitul Mal Provinsi Aceh atas komitmen dan kontribusinya dalam melindungi 1.000 petani miskin di Kabupaten Aceh Besar melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ferina berharap, inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota di Aceh untuk turut berkontribusi melalui dana infaq dan sedekah produktif dalam melindungi pekerja rentan Aceh.
Diakhir pertemuan itu, Wali Nanggroe menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris senilai Rp 153 juta dan juga mendapatkan beasiswa anak hingga perguruan tinggi.(*)
Akhirnya Turun, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam-Antam per Gram, Jumat 10 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Unida dan Kutaradja Fried Chicken Kolaborasi, Hadirkan Program Goes To Campus |
![]() |
---|
Tren Positif Pasar Modal, Pertumbuhan Investor di Aceh Capai 204 Persen Tahun 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Warga Dibina di Banda Aceh, Nongkrong hingga Buka Kios Waktu Shalat Jumat |
![]() |
---|
Arsawakoi Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Sekda Aceh Tegaskan Praktik Pemasungan Langgar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.