Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Penyidik Kirim Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar ke Jaksa

“Kasus sudah kami kirim berkas ke kejaksaan. Tinggal nunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas ada kekurangan atau sudah lengkap,”

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko SIK MH 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik dari Satreskrim Polres Aceh Besar, mengirim berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ke Jaksa Kejari Aceh Besar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Ia mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kadis Kesehatan Aceh Besar berinisial AN dan dua lainnya tersebut sudah dikirim ke kejaksaan untuk diperiksa. 

Saat ini pihaknya sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa apakah nantinya berkas tersebut memiliki kekurangan atau sudah lengkap.

“Kasus sudah kami kirim berkas ke kejaksaan. Tinggal nunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas ada kekurangan atau sudah lengkap,” kata Donna membalas pesan WhatsApp Serambi.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK di Aceh Besar, Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, berinisial AN, SW Tenaga Honorer dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ketiganya diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.

Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW dalam mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/ tidak sah cacat hukum.

Baca juga: Kapolres Tembak Remaja Tawuran hingga Tewas, Kapolda Sumut Minta Mabes Polri Nonaktifkan AKBP Oloan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved