Berita Banda Aceh
Untuk Perkuat Kedisiplinan dan Moral, Disdik Aceh Terapkan Jam Malam Siswa
Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Marthunis
Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Marthunis, Kadis Pendidikan Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap siswa di Tanah Rencong.
Kebijakan ini bertujuan menekan kenakalan remaja, menanamkan disiplin, dan memperkuat karakter siswa berlandaskan nilai Islam. Siswa dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan, kecuali darurat demi mendukung prestasi akademik dan pembinaan moral.
Kadis Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa SE yang mencakup beberapa poin tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam, sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” kata Marthunis, dikonfirmasi Serambi, Senin (5/5/2025). Marthunis juga mengungkap, SE ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
Lebih lanjut, Marthunis ikut mendorong para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
“Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga,” ujarnya. “Kepala satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Marthunis menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid pada malam hari.
"Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," tuturnya. Sebagai tindak lanjut, kata Marthunis, Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa akan dioptimalkan agar pesan moral dan edukatif dari edaran ini benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik.
"Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka," ungkapnya.(ra)
Merujuk pada Nilai-Nilai Islam
Dalam merumuskan surat edaran ini, Marthunis menegaskan pihaknya merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Alquran an Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Dengan dasar tersebut, jelas dia, Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.
Berita Banda Aceh
Pemberlakuan Jam Malam Siswa
Kadisdik Aceh Marthunis
Disdik Aceh
Perkuat Kedisiplinan dan Moral
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.