Berita Abdya
Warga dan Mahasiswa Demo PT Louser Karya Tambang di Desa Pantee Rakyat Babahrot
“Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.” Rahmat Maulana
“Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.” Rahmat Maulana, Koordinator Lapangan
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sejumlah organisasi mahasiswa bersama masyarakat Desa Rukon Damee, menggelar aksi demo di PT Louser Karya Tambang (LKT), yang beroperasi di Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).
Organisasi mahasiswa yang terlibat yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kohati, Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), BEM STKIP Muhammadiyah, Alumni Santri Bela Negara (SBN) Aceh 2021, dan Gapelmabdya.
Selain membentangkan spanduk bertuliskan berbagai protes dan tuntutan terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut, massa aksi juga melakukan orasi guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.
Koordinator Lapangan (Korlap), Rahmat Maulana, menyebutkan, ada 10 tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada pihak perusahaan dalam aksi tersebut. Mereka menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. “Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
Kemudian, kata Rahmat, pihaknya meminta PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Desa Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi. Perusahaan juga diminta ganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan.
“Kita juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Desa Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT,” jelasnya.
Seterusnya, sambung Rahmat, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional perusahaan harus diperbaiki seperti semula, dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT LKT.
pekerjakan tenaga lokal
Di samping itu, dalam aksi itu massa juga menyuarakan tuntutan dengan perusahaan wajib memperkerjakan warga Desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja diperusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2).
“Dan perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Desa Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai humas pada perusahaan. Kita juga meminta perusahan wajib terbuka informasi operasional kepada warga Desa Rukon Damee,” ujarnya.(m)
Protes Pendirian Rumah Ibadah
Dalam aksi itu, para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan agama lain di lokasi tambang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinator Lapangan, Rahmat Maulana menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Kak Bimo Show Keliling Aceh, Hibur Murid SD Muhammadiyah Manggeng Abdya |
![]() |
---|
Musim Panen Padi Tiba, Kakankemenag Abdya Ingatkan Kewajiban Bayar Zakat |
![]() |
---|
Harga Gabah di Abdya Rp 8.000 Per Kilogram, Dominan Diborong Pedagang Luar |
![]() |
---|
Harga Gabah di Abdya Melejit, Kini Capai Rp 8.000 Per Kg, Petani Bahagia |
![]() |
---|
1 Lagi Pencuri AC RSUD TP Abdya Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Petugas Lengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.