Berita Abdya

Warga dan Mahasiswa Demo PT Louser Karya Tambang di Desa Pantee Rakyat Babahrot

“Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.” Rahmat Maulana

Editor: mufti
For Serambinews.com
DEMO PERUSAHAAN TAMBANG - Sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat Desa Rukon Damee, melakukan aksi demo di PT Louser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di kawasan Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).   

“Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.” Rahmat Maulana, Koordinator Lapangan 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sejumlah organisasi mahasiswa bersama masyarakat Desa Rukon Damee, menggelar aksi demo di PT Louser Karya Tambang (LKT), yang beroperasi di Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025).

Organisasi mahasiswa yang terlibat yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kohati, Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), BEM STKIP Muhammadiyah, Alumni Santri Bela Negara (SBN) Aceh 2021, dan Gapelmabdya.

Selain membentangkan spanduk bertuliskan berbagai protes dan tuntutan terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut, massa aksi juga melakukan orasi guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.

Koordinator Lapangan (Korlap), Rahmat Maulana, menyebutkan, ada 10 tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada pihak perusahaan dalam aksi tersebut. Mereka menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai. 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. “Pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Kemudian, kata Rahmat, pihaknya meminta PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Desa Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi. Perusahaan juga diminta ganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan. 

“Kita juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Desa Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT,” jelasnya.

Seterusnya, sambung Rahmat, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional perusahaan harus diperbaiki seperti semula, dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT LKT.

pekerjakan tenaga lokal 

Di samping itu, dalam aksi itu massa juga menyuarakan tuntutan dengan perusahaan wajib memperkerjakan warga Desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja diperusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2). 

“Dan perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Desa Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai humas pada perusahaan. Kita juga meminta perusahan wajib terbuka informasi operasional kepada warga Desa Rukon Damee,” ujarnya.(m)

 

Protes Pendirian Rumah Ibadah

Dalam aksi itu, para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan agama lain di lokasi tambang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinator Lapangan, Rahmat Maulana menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved