Berita Aceh Timur

Warga Desa Tampak Aceh Timur Keluhkan Bau Busuk dan Bising, Diduga Efek Aktivitas PT Alam Sawit Indo

“Bau limbahnya sangat menyengat, dan suara bising dari mesin pabrik juga mengganggu," ujar Nurdin Harun, warga Desa Tampak.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Foto: kiriman masyarakat
DAMPAK PENCEMARAN - Penampakan lokasi PT Alam Sawit Indo di Desa Tampak, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur. Masyarakat sekitar PKS tersebut mengeluhkan bau busuk dan suara bising, diduga dampak pencemaran serta operasional PT Alam Sawit Indo. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sejak mulai beroperasi tiga bulan lalu dalam masa uji coba, keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Alam Sawit Indo di Desa Tampak, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, mulai menimbulkan keluhan serius dari warga sekitar.

Diduga kuat, limbah dari aktivitas pabrik itu mengeluarkan bau busuk yang menyengat, dan menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan, serta kualitas hidup masyarakat.

Berdasarkan sejumlah laporan dan keterangan masyarakat yang diterima Serambinews.com pada Selasa (6/5/2025), menyebutkan, aroma tak sedap itu menjalar hingga ke tiga desa sekaligus, yaitu Desa Tampak, Desa Alur Bate, dan Desa Bhom. 

Warga menyebutkan, bahwa bau tersebut hampir tidak tertahankan dan berlangsung hampir setiap hari selama dua bulan terakhir.

“Bau limbahnya sangat menyengat, dan suara bising dari mesin pabrik juga mengganggu," ujar Nurdin Harun, warga Desa Tampak.

"Kami seperti dikepung pencemaran di rumah sendiri,” tandas Nurdin Harun lagi.

Ia menerangkan, bahwa kolam limbah PT Alam Sawit Indo tersebut berada sekitar 150 meter dari rumahnya. 

Semenjak saat itu, ia bersama keluarga selalu terpapar bau limbah dari pabrik tersebut dan membuat mereka tidak nyaman.

Nurdin juga menuturkan, bahwa saat pabrik itu berdiri, tidak ada sosialisasi apa pun.

Warga di situ juga kecewa kepada kepala desa karena tidak berkoordinasi dengan masyarakat saat mengetahui adanya pembangunan pabrik kelapa sawit.

Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Khususnya soal kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau bahkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang lebih ketat.

“Sejauh yang kami tahu, tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sebelum pabrik berdiri,” papar dia. 

“Kami juga tidak pernah dimintai pendapat atau persetujuan,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved