Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Rokok Ilegal
Polres Aceh Utara terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap dalam operasi dua bulan terakhir
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap dalam operasi dua bulan terakhir.
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa label peringatan kesehatan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada 5 Maret 2025.
Penelusuran mengarah pada penggerebekan warung milik tersangka K (48), serta penangkapan dua pelaku lainnya, F (30) dan J (45), yang diduga mengatur distribusi dan pengiriman rokok ilegal dari wilayah Aceh Timur.
Baca juga: Kepolisian Resor Aceh Utara Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Rokok Ilegal
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi penangkap, warga sekitar, dan dua saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Boestani, Rabu (7/5/2025).
Dua saksi ahli dari BPOM menegaskan bahwa rokok yang diamankan tidak memiliki label peringatan kesehatan bergambar dan teks sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari operasi yang digelar di dua kecamatan berbeda, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok ilegal berbagai merek.
Baca juga: Diajak Kerja Ke Kalimantan, Warga Pidie dan Banda Aceh Tertipu, 8 Bulan tak Menerima Gaji
Kemudian dua unit mobil pick-up sebagai sarana pengangkut, serta menemukan 155 dus rokok ilegal yang disembunyikan di sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Penyidik kini merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sambil terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
Penindakan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden RI dan program Hijrah Polres Aceh Utara untuk menciptakan wilayah yang lebih sehat.
“Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sedangkan pemberkasan berkas terus dilakukan penyidik,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Polres Aceh Utara Periksa 10 Saksi untuk Pemberkasan Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Pelaku 3 Orang
Tinjau Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung Bersama Pansus, Ketua DPRK Aceh Utara: Stop Pematokan |
![]() |
---|
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Matangkuli Dipilih Jadi Lokasi Perayaan HUT PMI Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan HGU PTPN di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.