Berita Aceh Utara

Kepolisian Resor Aceh Utara Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Rokok Ilegal

pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025. Warga melaporkan adanya peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan di Gampon

Editor: mufti
Polres Aceh Utara
ROKOK ILEGAL - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH MSM mengadakan konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025) seusai mengungkap perdagangan rokok ilegal. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal tanpa label peringatan kesehatan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dua bulan terakhir, Maret-April 2025. Dalam operasi yang digelar di dua kecamatan berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka utama serta menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025. Warga melaporkan adanya peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48), dan menemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar. “Modus operandi para pelaku adalah menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung, serta mendistribusikannya menggunakan kendaraan pikap,” ungkap Kapolres Nanang.

Dua tersangka lainnya yakni F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal dengan mobil pikap di Alue Bili, Kecamatan Baktiya, dan J (45) yang diduga sebagai otak distribusi, mengatur pengiriman dari wilayah Aceh Timur. Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan 155 dus rokok ilegal tambahan yang disembunyikan di sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Secara keseluruhan, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa label peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk transportasi barang ilegal. Kapolres Nanang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi kesehatan masyarakat, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Peredaran produk ilegal seperti ini membahayakan kesehatan masyarakat, karena mengandung zat adiktif yang berisiko tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi lingkungan sekitar,” ujarnya. Langkah ini juga mendukung implementasi Program Hijrah Polres Aceh Utara, yang bertujuan menciptakan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari barang-barang ilegal.(jaf)

 

Denda Rp 500 Juta 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku peredaran produk tembakau tanpa memenuhi standar kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.

Para tersangka dinilai telah memproduksi, mengedarkan, serta memperdagangkan rokok ilegal yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan keselamatan konsumen dan berpotensi memperburuk dampak kesehatan akibat konsumsi produk tembakau yang tidak terkontrol.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved