Berita Aceh Timur

Tipu Empat Agen BRILink dalam Sehari hingga Uang RP 28 Juta Lebih Raib, IRT di Aceh Timur Ditangkap

“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
IRT berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (7/4/2025). 

“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan mengambil uang di ATM dan tidak kembali,” jelas Iptu Adi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap empat agen BRILink dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Total kerugian akibat aksi pelaku mencapai Rp 28,8 juta.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Fakhrurrazi (37), pemilik Agen BRILink di depan Terminal Idi.

Pelaku datang ke lokasi pada Rabu (29/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB dan meminta korban mengirim uang sebesar Rp 6,9 juta ke sebuah rekening.

Setelah transaksi dilakukan dan slip diserahkan, pelaku berpura-pura pergi mengambil uang di ATM, namun tak pernah kembali.

Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi serupa juga terjadi di tiga lokasi lain pada hari yang sama.

Aksi pertama terjadi Selasa malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, dengan kerugian Rp 6,7 juta.

Lalu, Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beraksi di depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, dengan nilai transaksi Rp 7,2 juta.

Baca juga: Dibuka Lowongan Pekerjaan di Regional Office BRI Medan untuk Program BRILiaN Banking Officer 2025

Aksi keempat dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, dengan kerugian Rp 8 juta.

“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan mengambil uang di ATM dan tidak kembali,” jelas Iptu Adi.

Dalam pemeriksaan, TI mengakui semua perbuatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved