Berita Aceh Timur

Tipu Empat Agen BRILink dalam Sehari hingga Uang RP 28 Juta Lebih Raib, IRT di Aceh Timur Ditangkap

“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
IRT berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (7/4/2025). 

Atas aksinya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur mengimbau seluruh pemilik usaha jasa transaksi tunai seperti BRILink, agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap menyasar agen perorangan.

"Kami mengingatkan agar para agen tidak mudah percaya terhadap permintaan transaksi mencurigakan, apalagi tanpa bukti pembayaran yang jelas. Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian," ujar Kapolres.(*)

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, Mandiri, dan BCA Tanpa Perlu Daftar PINTAR BI, Simak Penjelasannya

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved