Berita Aceh Timur
Tipu Empat Agen BRILink dalam Sehari hingga Uang RP 28 Juta Lebih Raib, IRT di Aceh Timur Ditangkap
“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
IRT berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (7/4/2025).
Atas aksinya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Aceh Timur mengimbau seluruh pemilik usaha jasa transaksi tunai seperti BRILink, agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap menyasar agen perorangan.
"Kami mengingatkan agar para agen tidak mudah percaya terhadap permintaan transaksi mencurigakan, apalagi tanpa bukti pembayaran yang jelas. Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian," ujar Kapolres.(*)
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, Mandiri, dan BCA Tanpa Perlu Daftar PINTAR BI, Simak Penjelasannya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Gunakan Jas Hitam Mantan, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Diduga Minum Racun Rumput, Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.