Berita Aceh Tengah

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo, Usut Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

Tim penyidik yang tiba sekitar pukul 08.30 WIB, mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung hingga sore hari. 

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
GELEDAH BPRS GAYO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah 151, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (8/5/2025). 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah 151, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (8/5/2025).

Tim penyidik yang tiba sekitar pukul 08.30 WIB, mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung hingga sore hari. 

Mulyani selaku Penanggung Jawab Operasional BPRS Gayo membenarkan, adanya penggeledahan tersebut.

 "Benar ada pengeledahan dari tim Polda Aceh. Sekitar jam 08.30 WIB, berkomunikasi dengan kami, jam 10:00 WIB, baru dimulai pengeledahan," ujar Mulyani.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim dari Polda Aceh dengan teliti memeriksa dokumen-dokumen fisik milik BPRS Gayo dengan dibantu oleh para pegawai bank tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2025/PN TKN tertanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan bank itu dengan nilai kerugian mencapai 48 miliar rupiah.

"Tim melakukan penggeledahan PT BPRS Gayo Aceh Tengah terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana perbankan, yakni pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember sd April 2024, dengan nilai pembiayaan mencapai 48 miliar rupiah, yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut," kata Supriadi kepada Serambinews.com melalui pesan WhatsApp (WA).

Dari hasil penggeledahan, tim Polda Aceh menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah, serta satu buah sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, berupa tanah dan bangunan di atasnya.

“Yang disita 963 eksamplar dokumen pembiayaan nasabah dan 1 buah sertifikat hak milik atas nama Andika Putra berupa tanah dan bangunan di atasnya,” terang dia.

Dalam operasi penggeledahan ini, tim dari Polda Aceh diketahui didampingi oleh personel dari Polres Aceh Tengah serta dua orang perangkat desa setempat.

"Penggeledahan dilakukan dalam upaya penyidik mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan," tambah AKBP Supriadi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved