Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Luncurkan Webinar Berseri Kajian Studi Islam, Bangun Pusat Kajian Islam Melayu Raya
Baca juga: Pemicu Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Musi Rawas, Sejumlah Fasilitas Rusak, Polisi Cari Provokator
Baca juga: SMA 10 Farhan Jadi Sekolah Unggul Transformasi, Kemendikti Saintek: Harus Jadi Representatif Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alimin Ribut, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Sempat Disindir |
![]() |
---|
VIDEO Sidang Memanas! Nikita Mirzani dan Jaksa Adu Mulut hingga Hakim Marah |
![]() |
---|
Musyawarah belum Tuntas, Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah |
![]() |
---|
Sosok Dayang Donna, Ketua Kadin Anak Eks Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi, Hartanya Rp17 Miliar |
![]() |
---|
Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.