Berita Blangkejeren

Polisi Gagalkan Penyelundupan 537 Kg Ganja, Sabu dan Ekstasi Ikut Disita, 18 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan dan mengamankan sebanyak 537 kilogram ganja kering siap edar

Editor: mufti
SERAMBI/RASIDAN
KONFERENSI PERS - Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dan Kasi Humas Iptu Deddy Irawansyah, memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan 537 kg ganja dalam konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (7/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan dan mengamankan sebanyak 537 kilogram ganja kering siap edar atau setengah ton lebih, barang bukti ganja kering berhasil diamankan tersebut sejak Januari hingga Mei 2025.

Selain itu Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti 110,23 gram sabu-sabu dengan jumlah tersangka 9 orang, kemudian perkara narkotika jenis ekstasi diamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 28 butir ekstasi.

Dilaporkan, dalam kurun waktu lima bulan terakhir ini, jumlah tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diringkus dan diamankan sebanyak 18 orang tersangka yakni 13 pria dan 5 perempuan dalam 12 perkara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dan Kasi Humas Iptu Deddy Irawansyah dalam konferensi Pers di Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Rabu (7/5/2025) mengatakan, terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2025 tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis ganja kering yang merupakan sindikat jaringan lintas provinsi dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 537 kilogram atau setengah ton lebih.

Dikatakan, dalam kasus ganja kering tersebut petugas meringkus 5 orang tersangka, selain itu juga petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dalam kasus sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 110,23 gram dan dalam kasus ekstasi petugas mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 28 butir ekstasi merek granat.

Kapolres mengatakan, para tersangka narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar, sedangkan tersangka perkara ekstasi dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

"Dalam konferensi Pers tersebut, kini tersangka yang dihadirkan bersama barang bukti ganja kering dan sabu serta ekstasi itu, yakni 2 orang tersangka perempuan perkara 28 butir ekstasi, kemudian dua tersangka ganja kering asal Cianjur dan Aceh Timur, sedangkan tersangka lainnya sudah dikirim dan diamankan di Lapas Blangkejeren,"sebutnya.(c40)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved