Breaking News

Berita Blangkejeren

Sempat Buron Hampir Setahun, Polisi Ringkus Penganiaya Wanita

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues.” M ABIDINSYAH, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues

Editor: mufti
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Penganiayaan. 

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues.” M ABIDINSYAH, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Setelah sempat buron hampir setahun, SM alias R (25) warga Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Gayo Lues, Rabu (23/7/2025).

Pemuda itu ditangkap Polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan bernama Siti Sarah (32) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH, mengatakan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Selasa 30 Juli 2024. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Gayo Lues.

Dikatakan, tersangka penganiyaan itu sempat buronan hampir satu tahun. SM ditangkap di sebuah kedai di Desa Kong Bur, saat sedang membeli rokok. Tersangka sempat dibuntuti petugas dari Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.

Kasus tersebut terjadi saat korban Siti Sarah (32) hendak  menemui pacarnya, Samin Putra, yang diduga bersembunyi di rumah tersangka. Saat korban datang dan menanyakan keberadaan pacarnya, tersangka menerangkan jika Samin Putra tidak berada di tempatnya.

Namun, tiba-tiba tersangka merebut helm dari tangan korban dan memukul bagian belakang kepala Siti Sarah, sehingga membuat korban pusing. Tersangka juga sempat mengambil sebatang kayu dari atas lemari dan memukulkannya ke pinggul kanan korban. 

"Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar dan lebam di tubuh. Setelah kejadian itu, korban langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polres Gayo Lues," terang Kasat Reskrim.

Dikatakan, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Namun upaya itu gagal, karena petugas lebih cepat bertindak meringkusnya. “Tersangka mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues,” terang Iptu M Abidinsyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukumannya sekitar 2 tahun delapan bulan.(c40)

 

Amankan Dua Pembakar Lahan 

TERPISAH personel Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan dua orang warga yang diduga pelaku pembakaran lahan, sehingga menyebabkan kebakaran, belum lama ini.

Kebakaran lahan terjadi di dua lokasi, diantaraya di Aih Sejuk, di  pinggir jalan lintas Blangkejeren-Kutacane, Kecamatan Blangkejeren, Rabu (23/7/2025) menjelang siang. Peristiwa itu menghanguskan lahan seluas setengah hektare. Kobaran api baru berhasil dipadamkan dua jam kemudian atau pukul 13.00 WIB oleh petugas gabungan dari pemadam kebakaran, TNI/Polri, dan warga setempat.

Pada hari yang sama, kebakaran juga terjadi di kawasan Bur Tupis, sekitar pukul 12.00 WIB. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB. Kebakaran itu menghanguskan lahan sekitar dua hektare.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved