Breaking News

Berita Aceh Utara

Reskrim Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Rokok Ilegal Untuk Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus itu berhasil dibongkar polisi setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dua bulan terakhir, Maret-April 2025. 

Editor: mufti
Polres Aceh Utara
ROKOK ILEGAL - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH MSM mengadakan konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025) seusai mengungkap perdagangan rokok ilegal. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara mulai merampungkan berkas kasus peredaran rokok ilegal tanpa label peringatan kesehatan untuk dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Kasus itu berhasil dibongkar polisi setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dua bulan terakhir, Maret-April 2025. 

Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran rokok ilegal berhasil dibongkar polisi dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara. Hal ini dibeberkan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM, dalam konferensi pers 30 April 2025. 

“Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi dalam rangka melengkapi pemberkasan kasus,” ujar Kasat Reskrim, AKP Boestani kepada Serambi, Rabu (7/5). Saksi yang diperiksa tersebut terdiri saksi penangkap, saksi masyarakat, serta dua orang saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memenuhi unsur pidana sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. Dua saksi ahli dari BPOM menyebutkan, pada rokok tersebut juga tidak terdapat kalimat yang menyatakan bahaya merokok dengan gambar dan teks.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada 5 Maret 2025. 

Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada penggerebekan warung milik tersangka K (48), serta penangkapan dua pelaku lainnya yakni F (30) dan J (45) yang terlibat dalam distribusi dan pengaturan pengiriman rokok ilegal dari wilayah Aceh Timur.

Dari hasil operasi di dua kecamatan berbeda, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok ilegal berbagai merek, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.  Selain itu, ditemukan pula 155 dus rokok ilegal yang disembunyikan dalam sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur. Penindakan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden RI dan program Hijrah Polres Aceh Utara untuk menciptakan wilayah yang lebih sehat. 

“Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sedangkan pemberkasan berkas terus dilakukan penyidik,” pungkas Kasat Reskrim.(jaf)

 

Negara Rugi Rp 2 Miliar

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani menyebutkan, hasil penyidikan diketahui ketiga tersangka yang sudah diamankan dalam kasus rokok ilegal tersebut sudah lama mengedarkan rokok ilegal dengan merek yang berbeda-beda. Rokok tersebut diperoleh tersangka dari luar negeri, Thailand. 

Pemberkasan kasus tersebut terhadap ketiga tersangka juga dipisahkan, bukan dalam satu berkas, karena ketiganya juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam peredaran rokok ilegal itu. “Akibat peredaran rokok ilegal tersebut negara kehilangan pendapatan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih,” pungkas Kasat Reskrim.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved