Berita Banda Aceh
Puluhan Orang Terjaring Razia Operasi Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam Busana Muslim
Roslina A Djalil mengatakan, kepada pelanggar juga diberikan pemahaman tentang aturan Qanun Syariat Islam terkait busana Islami.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 26 orang terjaring razia Operasi Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam yang dilaksanakan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, di kawasan depan Gedung Taman Budaya, Kamis (8/5/2025).
Mereka yang terjaring melanggar Pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 karena mengenakan celana pendek dan pakaian tak sesuai syariat. Semuanya langsung dibina dan dinasihati di tempat, serta diperingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kepada pelanggar juga diberikan pemahaman tentang aturan Qanun Syariat Islam terkait busana Islami.
"Selanjutnya pelanggar menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi dan akan memakai pakaian sesuai Syariat Islam," katanya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat Banda Aceh, wisatawan dan siapapun yang masuk ke wilayah kota setempat, agar mematuhi Qanun Syariat Islam, memakai busana Islami dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar qanun.
Sementara kepada non-muslim, pihaknya mengimbau untuk memakai pakaian yang sesuai standar kesopanan. "Pakai pakaian sesuai standar kesopanan dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Aceh," pungkasnya.
Giring mobil pedagang
Di sisi lain, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggiring satu unit mobil milik pedagang yang berjualan buah-buahan di tempat terlarang, di sekitaran Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Kamis (8/5/2025).
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada pedagang itu agar tidak berjualan di badan jalan atau tempat terlarang, karena mengganggu hak orang lain serta ketertiban umum.
"Karena sudah berapa kali kita ingatkan, jadi mobil ini kita tarik ke kantor supaya ada pembelajaran bagi mereka yang masih berjualan di badan jalan," ungkap Rizal.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan barang-barang sebanyak empat PKL di sekitaran Peunayong dengan kasus yang sama, berjualan di tempat terlarang terutama badan jalan. Beberapa diantaranya langsung diberikan pembinaan di tempat.
Sementara para pemilik barang yang disita, dapat mengambil kembali unitnya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sambil menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. "Nanti mereka datang ke sini, kalau ini mau diambil balik, kita kembalikan," ungkap Rizal.
Dia mengimbau, para pedagang dipersilakan berjualan dan mencari rezeki selama tidak melanggar aturan serta berjualan di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan, drainase dan sebagainya.
"Kalau memang cari rezeki atau berjualan, jangan di badan jalan. Ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan yang tertibkan umum, ini tidak dibolehkan," pungkasnya.(rn)
Berita Banda Aceh
ROSLINA A DJALIL
Razia Operasi Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam
Razia Busana Muslim
busana muslim
busana muslimah
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Kue Tradisional Aceh Tembus Korea: Bhoi Morica Raih 3 Penghargaan Internasional di KIWIE 2025 |
![]() |
---|
Brimob di Aceh Bagi-bagi Bendera ke Pengendara Sambut HUT RI |
![]() |
---|
WOW, Aset Bank Aceh Capai Rp 29,8 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.