Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online hingga Tangerang

Kapolresta Banda Aceh itu bercerita, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
TUNJUKKAN BB - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (tengah) saat menunjukkan barang bukti (bb) didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial SA (28), tersangka penipuan jual beli mobil via pasar online atau marketplace Facebook di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (3/5/2025).

Korban warga Lueng Bata Banda Aceh, Zulkiram (60) mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta dalam kasus ini.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025 lalu hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA, warga Tangerang meski sempat berpindah-pindah tempat. 

"Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda di wilayah Tangerang. Sejak kemarin sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat," kata Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Kronologi Penipuan

Kapolresta Banda Aceh itu bercerita, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ, dijual di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu seharga Rp 148 juta. 

Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual melalui iklan tersebut dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Usai mendapatkan nomor kontak pada 13 Maret 2025, korban mulai berkomunikasi dengan pelaku via daring dan terjadilah negosiasi. 

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik yang diketahui bernama Kusmarwoto, tinggal di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi pemilik mobil yang asli. 

Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp. Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta.

"Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA," jelas Kombes Joko. 

Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk.

"Akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu, sempat menghubungi tersangka tapi tidak aktif lagi," ungkap Kombes Joko. 

Sementara Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah-olah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

"Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil," jelasnya.

Kompol Fadillah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan hingga akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di Tangerang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved