Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online hingga Tangerang
Kapolresta Banda Aceh itu bercerita, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening.
"Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun," ucap Kompol Fadillah.
Di sisi lain, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mana pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.
Dikatakan, penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja.
"Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.