Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online hingga Tangerang

Kapolresta Banda Aceh itu bercerita, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
TUNJUKKAN BB - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (tengah) saat menunjukkan barang bukti (bb) didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening. 

"Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun," ucap Kompol Fadillah. 

Di sisi lain, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mana pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas. 

Dikatakan, penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja.

"Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved