Berita Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses

Surat bernomor 500.16.6.4/377/2025 tanggal 9 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KOLAM LIMBAH - Lokasi kolam limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang menjadi sorotan masyarakat karena persoalan perizinan. Wali Kota Subulussalam menyurati PMKS tersebut untuk menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan kepada Pemko setempat. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam menyurati manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mitra Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Surat bernomor 500.16.6.4 / 377 / 2025 tanggal 9 Mei 2025, itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut rapat pembahasan perizinan PT MSB serta persoalan penanganan limbah.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh; Ketua DPR Aceh di Banda Aceh; Kajari Subulussalam, Kapolres Subulussalam, dan Dandim 0118/Subulussalam, serta pihak terkait lainnya.

Berikut isi surat Wali Kota Subulussalam yang ditujukan kepada PT MSB:

Menindaklanjuti isu yang sedang berkembang di masyarakat terkait perizinan dan dampak limbah PT Mitra Sawit Bersama (MSB)/PT MSB 2, dan hasil rapat Pemerintah Kota Subulussalam dengan Forkopimda Kota Subulussalam.

Dengan ini, Wali Kota Subulussalam dan Forkopimda Kota Subulussalam meminta kepada pimpinan PMKS PT MSB/PT MSB Namo Buaya untuk menyampaikan dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT MSB/PT MSB 2 secara Iengkap sesuai ketentuan yang berlaku;

Dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT MSB/PT MSB 2 sebagaimana dimaksud di atas, harus diserahkan kepada kami c/q Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdako Subulussalam paling lambat tanggal 16 Mei 2025, kami ulangi paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

Dalam proses pengurusan

Sementara itu, pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Humas, H Agustizar mengatakan, mereka belum menerima surat tersebut.

Namun begitu, Agustizar mengaku telah mengetahui adanya rapat pembahasan terkait perizinan PT MSB Subulussalam.

Agustizar bahkan mengirimkan link salah satu media online yang memberitakan sorotan terhadap perizinan PT MSB Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

"Surat itu belum kami terima, memang tadi ada rapat soal perizinan PT MSB di Kantor Wali Kota Subulussalam," kata Agustizar.

Saat ditanyai apakah izin-izin yang belum lengkap telah ada, Agustizar mengaku masih dalam proses.

"Sedang proses, kami sedang mengurus untuk melengkapi," kata Agustizar seraya tidak dapat menjawab saat ditanyai mengapa pabrik sudah beroperasi padahal izin-izinnya belum lengkap.

Pun demikian saat ditanyai soal mengapa begitu banyak izin yang tidak lengkap dan menyalahi aturan, Agustizar tidak berkomentar.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menggelar rapat khusus pembahasan terkait perizinan dan dampak limbah dari Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir pada Jumat (9/5/2025), di Kantor Wali Kota Subulussalam, antara lain menyimpulkan, bahwa Pemko akan menyurati PT MSB untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

"Apabila sampai dengan tanggal 16 Mei 2025, PT MSB tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada Pemerintahan Kota Subulussalam, maka Pemko Subulussalam, dalam hal ini Wali Kota Subulussalam dan pimpinan DPRK akan menyurati serta meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan dan atau menutup

PT MSB 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota.

Rapat yang bertempat di ruang Setdako Subulussalam itu, dihadiri perwakilan Wakpolres Subulussalam, Kejari Subulussalam, perwakilan Kodim 0118/Subulussalam, para Asisten Setdako Subulussalam, kepala DLHK, dan kepala Bappeda.

Kemudian, kepala DLIK, kepala Distanbunkan, kepala DPMP2TSP, kepala Satpol PP, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, kepala Mukim Batu-Batu, dan kepala Kampong Namo Buaya.

Rapat membahas tentang perizinan dan dampak limbah PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Tim menyepakati untuk meminta kelengkapan dokumen perizinan PT Mandiri Sawit Bersama ke pihak perusahaan tersebut.

Selanjutnya, DLHK Kota Subulussalam melakukan uji lab terhadap air dan ikan-ikan

yang mati massal di Sungai Batu-Batu dan atau adanya kebocoran limbah sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil uji lab tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29 Mei 2025.

Uji sampel air dan ikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam mengambil langkah cepat terkait fenomena matinya ikan secara massal di Sungai Lae Batu-Batu. 

Hal itu disampaikan Kepala DLHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (8/5/2025), terkait kasus hebohnya ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu, Kota Subulussalam.

Ali mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan sampel air sungai dan ikan mati ke Laboratorium Kimia Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh untuk dianalisis.

Menurut Ali, pascahebohnya ikan mati massal tersebut, DLHK langsung bergerak mengamankan sampel untuk dilakukan pengujian guna mengetahui penyebab kejadian.

“Sudah kami turun ke lokasi dan kami cek, sampel sudah dibawa ke Laboratorium Kimia Unsyiah,” kata Abdul Rahman Ali kepada Serambinews.com.

Lebih jauh, Ali menambahkan, hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari kerja. 

Waktu itu, menurut Ali, tidak bisa diatur untuk dipercepat karena biasa sudah ada jadwal-jadwal pemeriksaan.

Sementara menunggu hasil resmi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyebab insiden tersebut.

“Intinya kita sudah bergerak, kami minta semua pihak agar menunggu hasil analisa labnya,” ujar Ali seraya mengatakan pihaknya juga telah turun ke perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di sekitar Sungai Lae Batu-Batu.

Hingga kini, DLHK belum menyampaikan dugaan awal penyebab kematian ikan tersebut. 

Sungai Lae Batu-Batu diketahui merupakan salah satu sumber air utama bagi warga di kawasan itu.

Sebelumnya, para nelayan tradisional yang menggantung rezeki di Sungai Lae Batu-Batu, Kota Subulussalam dihebohkan akibat temuan ikan mati massal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025), dan videonya tersebar pada pukul 08.00 WIB, hingga viral di media sosial WhatsApp dan Facebook.

Dalam video yang beredar tampak celetukan nelayan atas temuan ikan mati dalam jumlah besar mengapung di permukaan Sungai Lae Batu-Batu.

Peristiwa tersebut pun mencuat ke publik setelah rekaman video kejadian tersebar ke media sosial hingga diunggah sejumlah melalui media sosial Facebook. 

Sebagaimana video yang beredar, tampak ikan-ikan mengambang dengan kondisi tubuh sudah membengkak dan seperti keracunan zat berbahaya.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai penyebab kematian massal ikan tersebut. 

Terhadap masalah ini, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam bersama Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan mengambil sampel air, serta ikan guna dilakukan pengujian di laboratorium.

Di sisi lain, jagat maya kini terus bermunculan berbagai spekulasi terkait penyebab matinya ikan-ikan sungai secara massal.

Sejumlah warga bahkan mengait-ngaitkan matinya ikan-ikan tersebut karena dugaan limbah berbahaya.

Tidak sedikit pula warga yang menduga bahwa penyebab matinya ikan disebabkan oleh limbah dari salah satu pabrik minyak kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun, berdasarkan informasi, ikan-ikan mati itu ditemukan di hilir Sungai Lae Batu-batu, yang berjarak cukup jauh dari lokasi pabrik yang dituduhkan.

Sementara itu, pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Humas, H Agustizar menyatakan, bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada instansi yang berwenang.

"Kami belum bisa menjawab dan komentar, kita tunggu saja mereka yang berkompeten turun,” tuturnya. 

“Untuk apa langsung memvonis dari limbah MSB 2, tapi bisa juga mana tau ada masyarakat yang meracun, kita belum tau," ujar Agustizar.

Menurut Agustizar, DPRK sebagai pengawasan dan ada DLHK dipersilakan untuk mengambil sampel airnya untuk bisa dibawa ke laboratorium.

Intinya, Agustizar mengaku, pihaknya bukan penyebab matinya ikan di sungai tersebut. 

Untuk itu, Agustizar berharap masyarakat agar tidak langsung berspekulasi sebelum hasil uji laboratorium keluar. 

Hal ini karena ada kemungkinan lain bahwa ikan-ikan tersebut bisa saja mati karena diracun oleh oknum tidak bertanggung jawab.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved