Berita Subulussalam

DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan

Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyaraka

|
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
APRESIASI PEMKO - Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, SE mengapresiasi sikap tegas Pemko setempat menyikapi permasalahan perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama atau MSB II. Hal itu disampaikan Ardhi Yanto Ujung dalam keterangan persnya, Sabtu (10/5/2025). 

Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan lingkungan.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, SE mengapresiasi sikap tegas Pemko setempat menyikapi permasalahan perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama atau MSB II

Hal itu disampaikan Ardhi Yanto Ujung dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com Sabtu (10/5/2025).

Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan lingkungan.

Selain itu, kata Ardh Yanto, sikap tegas yang diharapkan berakhir pada penindakan terhadap perusahaan ini nantinya juga bagian visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sikap pemerintah memberi batas waktu sampai 16 Mei 2025 untuk melengkapi izin atau disanksi akan menutup sementara aktivitas perusahaan tersebut adalah hal yang sangat positif dan bukti komitmen Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Banci bersama wakil dan jajarannya," kata Ardhi Yanto.

Politisi Partai Aceh yang akrab disapa Toto Ujung ini mendukung penuh keputusan pemerintah yang memberi ultimatum kepada PMKS MSB II agar segera melengkapi izin-izin yang belum lengkap.

Baca juga: Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa

Hal Ini menurut Ardhi Yanto menunjukkan pihak pemerintah tidak main-main dalam hal menegakkan peraturan. 

"Saya berharap agar pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Jangan sampai bertele-tele bahkan ada ruang negosiasi di balik layar yang menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara pemerintah dengan perusahaan," tegas Ardhi Yanto.

Ardhi Yanto mengaku melihat bahwa masyarakat ingin pemerintah tegas terhadap perusahaan yang ada di Kota Subulussalam

Ini agar perusahaan dalam beraktivitas dengan mengikuti rambu-rambu dan aturan yang berlaku. 

Ardhi Yanto menambahkan bahwa ketegasan ini  bukan hanya diberlakukan terhadap PT MSB II, tapi kepada semua perusahaan yang ada di Kota Subulussalam. 

Baca juga: Bukan Tarik Uang, Wanita di Langsa Ini Dibegal 2 Pria Saat Ingin Setor Rp 315 Juta Uang BSI Link

"Sebagai wakil rakyat kami juga berharap agar pemerintah juga memperhatikan masyarakat sekitar perusahaan baik dari segi penerimaan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan," ujar Ardhi Yanto.

Menurutnya masalah tenaga kerja ini sangat penting karena perusahaan wajib memberikan kepedulian terhadap masyarakat ataupun desa sekitar tempat perusahaan tersebut.

Jangan sampai warga sekitar diabaikan. 

Sebelumnya Wali Kota Subulussalam langsung menyurati manajemen Pabrik Kelapa Sawit PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Surat bernomor 500.16.6.4 / 377 / 2025 tanggal 9 Mei 2025 ditandatangani Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir perihal permintaan dokumen perizinan.

Surat tersebut sebagai tindaklanjut rapat pembahasan perizinan PT MSB serta persoalan penanganan limbah.

Baca juga: Industri Batu Bata Rumahan di Aceh Timur Terancam Bangkrut, Harga Bahan Produksi Melonjak

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPR Aceh di Banda Aceh, Kajari Subulussalam, Kapolres Subulussalam dan Dandim 0118 Subulussalam serta pihak terkait lainnya.

Berikut isi surat Wali Kota Subulussalam, Menindaklanjuti isu yang sedang berkembang di masyarakat terkait Perizinan dan Dampak Limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB)/PT.MSB 2 dan hasil rapat Pemerintah Kota Subulussalam dengan Forkopimda Kota Subulussalam

Dengan ini Wali Kota Subulussalam dan Forkopimda Kota Subulussalam meminta kepada Pimpinan PMKS PT.MSB/PT.MSB Namo Buaya untuk menyampaikan Dokumen Kelengkapan Perizinan PMKS PT.MSB/PT.MSB 2 secara Iengkap sesuai ketentuan yang berlaku;

Dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT.MSB/PT.MSB 2 sebagaimana dimaksud di atas, harus diserahkan kepada kami c/q Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdako Subulussalam paling lambat tanggal 16 Mei 2025, kami ulangi paling lambat tanggal 16 Mei 2025;

Dalam proses pengurusan

Sementara pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Humas H Agustizar mengatakan belum menerima surat tersebut.

Namun Agustizar telah mengetahui adanya rapat pembahasan terkait perizinan PT MSB Subulussalam.

Agustizar bahkan mengirimkan link salah satu media online yang memberitakan sorotan terhadap perizinan PT MSB Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

"Surat itu belum kami terima, memang tadi ada rapat soal perizinan PT MSB di Kantor Wali Kota Subulussalam," kata Agustizar.

Saat ditanyai apakah izin-izin yang belum lengkap telah ada, Agustizar mengaku masih dalam proses.

"Sedang proses, kami sedang mengurus untuk melengkapi," kata Agustizar seraya tidak dapat menjawab saat ditanyai mengapa pabrik sudah beroperasi padahal izin-izin belum lengkap.

Pun demikian saat ditanyai soal mengapa begitu banyak izin yang tidak lengkap dan menyalahi aturan, Agustizar tidak berkomentar.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Subulussalam akhirnya menggelar rapat khusus pembahasan terkait perizinan dan dampak Limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir Jumat (9/5/2025) di Kantor Wali Kota Subulussalam antara lain menyimpulkan akan menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

"Apabila sampai dengan pada tanggal 16 Mei 2025, PT. MSB tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada Pemerintahan Kota Subulussalam, maka Pemerintahan Kota Subulussalam dalam hal ini wali kota Subulussalam dan pimpinan DPRK menyurati serta meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan dan atau menutup PT MSB 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Rapat yang bertempat di ruang Setdako Subulussalam, dihadiri perwakilan Wakpolres Subulussalam, Ka Subulussalam, perwakilan Kodim 0118 Subulussalam, para Asisten Setdako Subulussalam, Kepala DLHK dan Kepala
Bappeda.

Kemudian Kepala DLIK, Kepala Distanbunkan, Kepala DPMP2TSP, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Kepala Mukim Batu-Batu, dan Kepala Kampong Namo Buaya.

Rapat membahas tentang perizinan dan dampak limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Tim rapat menyepakati sebagai terkait kelengkapan dokumen perizinan PT. Mandiri Sawit Bersama.

Selanjutnya LHK Kota Subulussalam melakukan uji lab terhadap air dan ikan-ikan yang mati di Sungai Batu-Batu dan atau adanya kebocoran limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil uji lab tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29
Mei 2025.

Hasil pemeriksaan DLHK

Sebagaimana diberitakan Persoalan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terus menjadi sorotan.

Terkini, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan penting dalam pemantauan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Data Berita Acara Monitoring DLHK yang kopiannya diterima Serambinews.com Sabtu (22/3/2025) menemukan adanya persoalan perizinan belum terpenuhi.

Monitoring itu terkait implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam BAP, DLHK mencatat bahwa PT. MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam masih belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diperlukan.

Adapun izin dan persetujuan teknis yang belum dimiliki PMKS PT. MSB meliputi:

1. Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU

2. Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3/Integrasi ke Persetujuan Lingkungan

3. Izin Penimbunan BBM

4. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

5. Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi

6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi

Dari tujuh temuan tersebut, DLHK menilai bahwa PT. MSB belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. 

Namun, dalam hasil pemeriksaan ini tidak ditemukan keterangan mengenai masa berlaku dari izin-izin tersebut.

Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan BAP tersebut merupakan produk yang dikeluarkan instansinya.

Dalam hal ini Ali mengaku jika pihaknya sudah menjelaskan segala arah kebijakan dalam BAP.

Ali menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan industri kelapa sawit tidak merusak lingkungan.

"Benar BAP itu bang, untuk segala arah kebijakan juga sudah diterangkan di situ," kata Ali.

Ali selalu mengatakan semua sudah jelas dalam BPA saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan ini. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved