Breaking News

Berita Banda Aceh

Tuanku Minta Tak Boleh Ada Lagi yang Gagal Masuk Sekolah, Karena Tak Mampu Bayar Kutipan

“Karena kita memang tidak ingin ada warga kota Banda Aceh, akibat salah kebijakan yang dibuat oleh sekolah  mengakibatkan cita – cita orang tua murid

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad meminta pihak sekolah negeri di Banda Aceh tidak membebani orang tua murid dengan kutipan uang sekolah. 

Kemudian pungutan tidak diboleh untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Kemudian, lanjut Tuanku Muhammad, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang dalam hal ini ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

Namun harus diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar. 

Kemudian tidak ditentukan jangka watu untuk membayar, tapi kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga tidak ditentukan. 

Maka, sambungnya, kalau mencermati Permendikbud Nomor 44 ia mengharapkan sekolah - sekolah itu terutama yang tingkat dasar, tidak melakukan pungutan yang menyebabkan orang tua murid tidak sangup  membayarkan pengututan, maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya. 

“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan yang berkeadilan, sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah. Jika memang harus ada pungutan dan sumbangan, sebaiknya telah diumumkan sejak awal sebelum pendaftaran, jangan ketika si calon murid telah lulus baru disampaikan ada biaya ini biaya itu. Itu terkesan seperti menjual kucing dalam karung,” tutur Tuanku Muhammad.(*)

Baca juga: Pungutan untuk Wisuda dan Perpisahan di Sekolah Dilarang, Kepala Ombudsman: Jelas Aturannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved