Kajian Islam

Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Ustadz Abdul Somad saat mengisi kajian dalam Tabligh Akbar Tarhib Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Bandung. Di luar pengajian itu, Dai kondang asal Riau ini menjelaskan hukum berkurban menggunakan uang dengan cara berutang. (INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official) 

Dengan demikian, umat Islam disarankan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum berkurban agar ibadah yang dilakukan tetap membawa keberkahan dan tidak menyulitkan diri sendiri atau orang lain.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Ustaz Abdul Somad (UAS), menjelaskan hukum berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan. 

Namun, utang tersebut termasuk kategori yang jelas sumber pelunasannya, seperti hasil panen atau gaji bulanan.

Namun, jika utang dilakukan tanpa kepastian kapan dan bagaimana akan membayarnya, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena berpotensi menimbulkan beban dan ketidakjelasan dalam transaksi.

Dengan demikian, umat Islam disarankan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum berkurban agar ibadah yang dilakukan tetap membawa keberkahan dan tidak menyulitkan diri sendiri atau orang lain.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam dan menjadi momen yang paling dinanti oleh umat muslim.

 Baca juga: Penjelasan UAS Soal Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diterima?

Sebab bertepatan pada Idul Adha, ada satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan untuk dilakukan.

Ibadah tersebut yakni ibadah kurban, yang dikerjakan tepatnya pada hari raya Idul Adha tanggal 10, 11 aatau 12 Dzulhijjah.

Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun saat momen lebaran haji tiba, mungkin saja kondisi keuangan sedang pas-pasan.

Lalu, dalam kondisi keterbatasan ekonomi tersebut, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berhutang?

Baca juga: Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin

Bagaimanakah hukum membeli hewan kurban dengan uang hasil utang?

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved