Nasib Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Tangguhkan Penahanan, Ini Alasannya

Selain itu, penangguhan penahanan juga didasari adanya itikad baik dari SSS dan keluarga untuk memohon maaf karena menimbulkan kegaduhan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
MEME - Pihak Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka mahasiswi ITB yang mengunggah meme foto mirip Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (11/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pihak Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka mahasiswi ITB yang mengunggah meme foto mirip Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (11/5/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu mengungkapkan sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS tersebut, di antaranya permohonan dari pihak tersangka.

"Penangguhan ini diberikan penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu malam.

Selain itu, penangguhan penahanan juga didasari adanya itikad baik dari SSS dan keluarga untuk memohon maaf karena menimbulkan kegaduhan.

"Juga pemohonan maaf ditujukan kepada bapak Prabowo dan bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," ungkapnya.

Dalam permohonan maafnya tersebut, ia menuturkan, tersangka sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, penangguhan penahanan juga diberikan dengan mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan.

"Dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditangkap gegara mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ketujuh Jokowi ditahan pada Selasa (6/5/2025).

Mahasiswi yang telah berstatus tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahasiswi ITB tersebut telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi.

Ucapan maaf itu disampaikan Kuasa Hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman usai penangguhan penahanan.

"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Prabowo dan juga bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Kuasa Hukum SSS, Minggu (11/5) malam.

Ia mengungkapkan, terhadap kliennya akan dilakukan pembinaan oleh orang tua yang bersangkutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved