Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan, Ini 8 Poin Kerja Sama TNI dengan Kejagung

Menurut Kristomei, ada 8 poin yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pengamanan yang diberikan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia adalah kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung. 

Ditentang Masyarakat Sipil 
 
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tersebut. 

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal itu melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan. 

 
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Usman.

Menurut Usman, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI

 

Baca juga: VIDEO Safaruddin Lantik Pengurus Ikamabdya dan Hipelmabdya Banda Aceh  

Baca juga: AS Kritik Keras Netanyahu, Sebut Israel Tak Berniat Akhiri Perang di Gaza

Baca juga: Lowongan Kerja BI Special Hire & PKWT, Penempatan Sumut-Sulawesi, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved