Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan, Ini 8 Poin Kerja Sama TNI dengan Kejagung

Menurut Kristomei, ada 8 poin yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pengamanan yang diberikan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia adalah kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung. 

SERAMBINEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pengamanan yang diberikan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia adalah kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Minggu (11/5/2025).

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Kristomei.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” lanjutnya.

Menurut Kristomei, ada 8 poin yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.


“Pendidikan dan pelatihan, Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI,” beber Kristomei.

“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” lanjutnya.

Kemudian, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan terakhir koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujar Kristomei. 


“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” lanjutnya.

Baca juga: Sederet Tugas Baru TNI: Didik Anak Nakal, Tanam Kedelai, Urus Obat hingga Gerebek Narkoba

8 Poin Kerja Sama TNI dengan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi membeberkan 8 point yang menjadi ruang lingkup kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebanyak 8 point tersebut disampaikan oleh Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Minggu (11/5/2025). Delapan point itu di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Pendidikan dan pelatihan;

2.  Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3.  Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4.  Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5.  Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;


6.  Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7.  Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8.  Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Menurut Mayjen Kristomei, surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelas Mayjen Kristomei.

Di samping itu, Mayjen Kristomei menambahkan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


 “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujarnya. 

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” lanjutnya.

 

Ditentang Masyarakat Sipil 
 
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tersebut. 

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal itu melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan. 

 
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Usman.

Menurut Usman, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI

 

Baca juga: VIDEO Safaruddin Lantik Pengurus Ikamabdya dan Hipelmabdya Banda Aceh  

Baca juga: AS Kritik Keras Netanyahu, Sebut Israel Tak Berniat Akhiri Perang di Gaza

Baca juga: Lowongan Kerja BI Special Hire & PKWT, Penempatan Sumut-Sulawesi, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved